Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Tersangka Pembunuhan Wanita di Limusnunggal Ternyata Penjual Kerupuk

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, saat menggelar konferensi Pers kasus pembunuhan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Jumat (24/3/23).

Cibinong, BogorUpdate.com – Sempat buron, akhirnya Sat Reskrim Polres Bogor, bersama Polsek Cileungsi berhasil menciduk penjual kerupuk yang merupakan pelaku penusukan wanita berinisial RR (33) di jalan raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga tewas.

Pelaku berinisal AA (27) ini berhasil di bekuk di wilayah wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, awal mula pelaku AA dibekuk setelah ditemukan sesosok mayat seorang wanita yang ditemukan dalam keadaan leher terdapat luka sayatan di depan warung kopi, di jalan raya Narogong, Kecamatan Cileungsi.

“Pengungkapan pelaku yang menyebabkan RR meninggal, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut,” katanya kepada Wartawan, Jum’at (24/3/2023).

Iman mengungkapkan, motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.

“Pelaku tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Iman, handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di jual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yang hilang.

“Dari informasi dan petujuk yang didapat, kemudian jajaranya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Stasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang,” terang Iman.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version