Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs. (Dok Net)
Nasional, BogorUpdate.com – Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dieksekusi pada Kamis (24/8/23) kemarin. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mendekam di Lapas Salemba.
“Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/23).
Menurut Rika, ketiga narapidana saat ini masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba. “Mereka ditempatkan di kamar mapenaling,” ucapnya.
Sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menjalani eksekusi.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/23).
Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/23) kemarin.