Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Terkesan Menghindar, Kepala ULPBJ Kab.Bogor Diduga Langgar UU KIP

×

Terkesan Menghindar, Kepala ULPBJ Kab.Bogor Diduga Langgar UU KIP

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Kepala Unit Pelelangan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, diduga terkesan menghindar dan dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) saat hendak dimintai keterangannya soal proyek pengerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Lumpang 02 Parung Panjang yang dikerjakan CV Rizky Pratama Mandiri, ambruk pada Sabtu (25/1/20) lalu.

Menurut salah satu wartawan media online, Dedy Haryanto mengaku kecewa terkait tak bisa ditemuinya kepala ULPBJ tersebut oleh wartawan saat di datangi kantor untuk mengkonfirmasi kaitan ambrolnya pembangunan SDN Lumpang 02 Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Gimana mau menjadi seorang kepala instansi jika saat dimintai tanggapannya saja oleh wartawan terkesan menghindar, saya sudah menunggu di kantor ULPBJ sampai satu setengah jam,” ujar Dedi Haryanto yang merupakan wartawan headlinebogor.com, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, seorang kepala ULPBJ sudah sepatutnya mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika dia melanggar UU KIP itu tentu jelas ada pidananya, bila perlu saya minta Bupati Bogor agar mengevaluasi kinerja Kepala ULPBJ yang susah ditemui itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuan dirinya menemui orang nomor satu di kantor ULPBJ itu hanya sekedar mengkonfirmasi terkait mekanisme pelelangan dan mencari tahu keadministrasian CV Rizky Prima Mandiri yang mana mengerjakan pembangunan RKB SDN Lumpang 02 Parung Panjang diduga asal-asalan. Sehingga, lanjutnya, pembangunan masih dalam tahap pengerjaan untuk 2 tingkat RKB sekolah tersebut menjadi ambruk pada dua hari lalu.

“Cuman ingin menemui sebentar saja masa susah sekali, didatangi kantornya kata bagian receptionis yang jaga atasannya sedang rapat dengan asisten Pemkab Bogor di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Ambrolnya kontruksi pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai di SDN Lumpang 02 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, pembangunan SDN tersebut yang masih dalam tahap pengerjaan dikerjakan oleh CV Rizky Pratama Mandiri sebagai pemenang tender di Kantor Unit Layanan Pelelangan (ULP) setempat, kini telah ambrol. (End/SNR)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *