Foto ilustrasi obat sirup. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Terkait ramainya informasi atau pemberitaan soal gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menghimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan pertolongan pertama saat anak mengalami demam.
Langkah pertama adalah melakukan kompres pada anak, memberikan banyak asupan air putih, memeriksa kondisi air seni, serta melakukan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS). Untuk langkah terakhir jika demam tidak kunjung turun dan terjadi Inspeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), maka anak harus segera memberikan minum obat kunyah serta membawanya ke fasilitas kesehatan.
“Kalau mengalami demam dikompres dulu, banyak minum dan minum obat kunyah. Ketika mendadak melihat air seninya sedikit dan ada ISPA, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Gagal ginjal ini belum tentu juga penyebabnya dari sirup,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina.
Mike Kaltarina menerangkan, pihaknya senantiasa melakukan pembinaan terhadap seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) baik rumah sakit, Puskemas dan klinik agar selalu mengedukasi masyarakat untuk selalu melakukan pertolongan pertama ketika menghadapi anak mengalami demam, karena untuk menurunkan demam tidak harus selalu dilakukan melalui pemberian obat sirup.
“Jika memang minum obat pun harus ada aturan pakainnya, tidak dianjurkan juga obat apapun baik sirup maupun kunyah dikonsumsi berulang bila sudah tersimpan lama. Jika memang demam tidak kunjung turun, sebaiknya segera temui dokter, bawa ke fasilitas kesehatan dan segera lapor ke pihak kesehatan,” bebernya.
Meskipun di Kabupaten Bogor zero kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak Balita. Namun Pemerintah Kabupaten Bogor meminta agar masyarakat waspada walaupun masih dalam penelitian dari BPOM, IDAI, Kementerian Kesehatan, laboratorium dan lainnya. Untuk sementara ini masyarakat tidak dulu memberikan obat-obatan berupa sirup kepada anak-anak khususnya Balita.
Bahkan, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran kepada Puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun apotek. Dalam surat edaran itu, para tenaga kesehatan sudah tidak boleh dulu meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Untuk apotek juga tidak menjual obat bebas sirup atau bebas terbatas, tetapi harus dengan resep dokter.
“Pengawasan terus kita lakukan berkolaborasi dengan BPOM, bagi yang saat ini terlanjur memberikan obat sirup sebaiknya distop terlebih dahulu,” imbuh Mike.