Pemerintahan, BogorUpdate.com
Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor melakukan klarifikasi pemberitaan sebelumnya dibeberapa media online terkait kualitas beras bagi warga terdampak Covid-19 yang dibagikan dari DKPP Kota Bogor dinilai tidak layak untuk konsumsi manusia di Kelurahan Ciparigi.
Dalam hal ini, Kepala DKPP Kota Bogor Anas Rusmana mengungkapkan, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah. Serta menginstruksikan salah satunya yaitu, Kementerian Pertanian.
“Mengacu pada Pergub Jabar Nomor 5 Tahun 2015 Pemangku Kepentingan adalah Dinas/Badan/Lembaga, Pemerintah Dearah Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan penanganan ketahanan pangan,” jelasnya kepada Bogorupdate.com, Rabu (22/07/2020) malam.
Ia menambahkan, pada INPRES Nomor 5 Tahun 2015 instruksi kelima point 3 yakni, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras dalam menanggulangi keadaan bencana, seperti masa Pandemi Covid-19 dengan menggunakan anggaran reguler.
“Sudah sangat jelas pada instruksi kelima point 4 yaitu, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2 dilakukan oleh Perum Bulog dan mengenai harga telah ditetapkan oleh pihak Bulog dan itupun masuk dalam kas negara,” imbuh Anas.
Lanjutnya, pihaknya pun membuat perjanjian dengan pihak Bulog yang mana jika beras tersebut ada warga yang mengkomplain akan diganti oleh pihak Bulog.
“Jadi silahkan jika ada warga yang komplain, dikembalikan. Dan kami akan mengambil dan akan diganti oleh Bulog. Sampai saat ini pun, saya belum lakukan pembayaran ke pihak Bulog,” terang Anas.
Senada, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi DKPP Kota Bogor, Soni menuturkan, bahwa sesuai koridor dalam pengadaan barang dan didalam proses pendistribusian beras yang mengacu pada INPRES Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Peraturan PERGUB Jabar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
“Mengenai tarif pun kami sesuai dengan harga yang ditetapkan Direksi Bulog. Dan kami tidak seperti pada umumnya kepada pihak ketiga. Harga itu sudah harga mutlak untuk lembaga maupun Pemerintah,” ujarnya.
Untuk distribusi beras tersebut jika ada warga yang mengkomplain, silahkan melaporkan ke pihak Kelurahan. Dan Nantinya pihak Kelurahan akan menginformasikan lalu akan kami (DKPP-red) ambil.
“Sesuai dengan perjanjian dengan pihak Bulog, jika ada komplain, akan diganti sesuai dengan kelas nya (Medium-red),” pungkas Soni.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kualitas beras bagi warga terdampak Covid-19 yang dibagikan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor dinilai tidak layak untuk di konsumsi.
M. Fahmi, warga Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor ketika dihubungi Bogorupdate.com, Rabu (22/072020) mengatakan, miris saat melihat langsung kualitas beras di lokasi pendistribusian. Dia menyesalkan beras yang dibagikan oleh pihak DPKP kota Bogor kualitas buruk.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi di Kota Bogor dan kami pun menyesali dengan kondisi beras yang kurang bagus serta berbau,” ungkap ketua Yayasan Fahmi Center ini.
Atas hal itu, dirinya meminta pihak Inspektorat untuk memeriksa pendistribusian beras tersebut. Selain itu, agar Pemkot Bogor meninjau kembali dan mengevaluasi, karena beras tersebut bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Pemkot kecolongan kalau seperti ini, karena jelas ini bisa mencoreng nama Kota Bogor. Serta meminta selaku Walikota melakukan pengecekan terhadap instansi yang bertanggung jawab dalam pendistribusian beras ini,” tandasnya.
(Rie/refer)