Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Terkait Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

×

Terkait Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dirtipideksus , Brigjen Pol . (Foto: PMJNews).

Hukrim, BogorUpdate.com
Terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal () alat kesehatan () yang merugikan korban Rp1,3 triliun masih terus bergulir, Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka.

, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangkanya masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), Dr (27) dan DA (26),” ujar Whisnu Hermawan, Senin (27/12/21).

Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya masih terus menyelidiki perkara dugaan penipuan investasi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang ditetapkan. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

“Nanti mungkin bisa bertambah,” jelasn Whisnu Hermawan.

Di sisi lain, , Kombes Pol menjelaskan tersangka DA (26) merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap bersamaan di sebuah resort di Bogor.

Namun, saat itu DA belum ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka tersebut diberikan usai DA menjalani pemeriksaan intensif dan diduga memiliki keterlibatan dalam kasus itu.

“Di sini dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama suaminya atas nama DA di resot di Bogor,” kata Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *