Bogor Update – Seorang petugas keamanan pasar berinisial ST diamankan aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota akhir pekan lalu pada Sabtu (14/10/17) malam.
Petugas keamanan pasar dan rekannya M berurusan dengan polisi karena kedapatan dua linting ganja didalam mobil yang dikendarainya saat melalui dan terkena ada razia.
Hasil pemeriksaan aparat Kepolisian kedua orang tersebut merupakan pengguna murni dan tidak terlibat di jaringan manapun, sehingga divonis untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) hingga beberapa bulan ke depan.
Penanganan Satnarkoba Polresta Bogor Kota atas kedua tersangka itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua orang tersebut saat operasi giat razia rutin skala besar yang dilakukan setiap Sabtu malam hingga dini hari.
“Pelaku kedapatan memiliki dua linting ganja yang sudah dicampur dengan tembakau. Barang bukti seberat 0,3 gram saat ditemukan berada di karpet mobil,” ungkap Agah pada Minggu (22/10/17) pagi.
Agah melanjutkan, hasil pemeriksaan ST dan M merupakan pengguna murni sehingga diambil langkah keduanya dilakukan rehabilitasi di RSMM yang merupakan RS Pemerintah dengan biaya rehabilitasi gratis.
Menurut dia, keduanya di observasi selama dua minggu untuk mengetahui tingkat kecanduan terhadap narkoba jenis ganja itu.
“Kalau nanti keluar hasil observasi, mereka segera direhab. Kalau masih rendah kecanduannya rebahilitasi dilakukan selama satu bulan, kalau berat selama tiga bukan. Bisa jadi apabila belum sembuh akan ditambah waktunya hingga sembuh total,” tambahnya.
Diakui Agah, pihaknya melakukan kerjasama dengan RSMM untuk hal rehabilitasi, hal itu agar pengguna narkoba tidak ketergantungan sehingga memutus pasar penjualan narkoba di kota hujan.
“Sesuai aturan barang bukti dibawah 1 gram, diarahkan untuk rehabilitasi apabila terbukti pengguna murni,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya melakukan kerjasama dengan RSMM. Selain itu, juga giat melakukan sosialisasi dan rencananya akan dimasukkan materi didalam pembelajaran di sekolah SMA dan SMP tentang pencegahan dan bahaya Narkoba.
“Saya harap langkah ini didukung Pemkot Bogor,” tandas dia.
Sementara Dirut PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Andri Latif Asikin Masjoer mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Polresta Bogor Kota dan RSMM apakah yang bersangkutan pengguna positif atau tidak.
“Kalaupun terbukti kami akan lakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” tegasnya. (AG)
editor: Agung P