Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Tekan UU HKPD, 77 Petugas Pemungut Retribusi di Bandung Barat Terpaksa Diberhentikan

×

Tekan UU HKPD, 77 Petugas Pemungut Retribusi di Bandung Barat Terpaksa Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Petugas Pemungut . (BU)

Bandung, BogorUpdate.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat, Fauzan Azima berhentikan 77 petugas pemungut retribusi di terminal yang ada di wilayah Bandung Barat.

Menurut Fauzan, pemberhentian tersebut dikarenakan terbitnya undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sehingga, berdampak kepada seluruh petugas pemungut retribusi.

Dijelaskan Fauzan, dengan di hapusnya pemungutan retribusi tersebut berdampak kepada seluruh para petugas pemungut retribusi yang berada di seluruh terminal di Bandung Barat.

“Akibat terbitnya UU HKPD, otomatis petugas pemungut retribusi di berhentikan,” ujar Kadishub KBB, saat dihubungu via telepon, Minggu (14/1/24).

Selain itu, Fauzan menyebutkan, bahwa petugas pemungut retribusi di terminal yang ada di Bandung Barat berjumlah 77 orang dengan jumlah yang rata di setiap terminal.

“Jumlahnya 77 orang, mereka tenaga sukarela dan bukan tenaga kontrak. Intinya mereka bertugas dan diberdayakan di masing-masing terminal yang ada di Bandung Barat,” katanya.

Adapun terkait pemberhentian petugas retribusi, Fauzan mengaku, tidak berdampak terhadap Dishub KBB. Pasalnya, sudah tidak adanya target retribusi. Namun, untuk pelayanan terminalnya tetap dilakukan oleh pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beban tugasnya tidak terlalu berat.

“Pemberhentian petugas retribusi tidak berdampak bagi Dishub KBB, karena saat ini tidak ada target. Kemerin kita ada target, jadi perlunya memberdayakan untuk pemenuhan,” tuturnya.

Awal Januari 2023, Fauzan menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan opsi kepada seluruh petugas pemungut retribusi agar mencari potensi parkir di wilayah masing-masing.

“Artinya, kita sudah memberikan opsi agar mereka mencari potensi parkir yang ada di wilayahnya mereka masing-masing. Tetapi, kembali lagi kepada mereka, pada prinsipnya dengan terbitnya UU HKPD, kebutuhan tenaga pemungut retribusi sudah tidak bisa diberdayakan kembali,” ucap Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *