Galian tanah diduga ilegal di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol. (Bodet)
Cileungsi, BogorUpdate.com – Galian Diduga ilegal yang berada di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ternyata sudah pernah ditegur oleh Camat Cileungsi, Adhi Nugraha.
Namun teguran tersebut seakan tidak digubris oleh pengusaha galian tanah merah dengan tetap beroperasi kegiatan yang belum berizin itu.
Adhi Nugraha mengatakan, dirinya sudah menegur kegiatan tersebut dan sempat berhenti pada minggu lalu.
“Sudah kami tegur minggu lalu dan langsung dikosongkan tidak ada kegiatan lagi dilapangan,” terang Adhi, pada Senin (8/5/23).
Adhi menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi dan melaporkan ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera menindak kegiatan tersebut.
“Hari ini ada kegiatan lagi, dan sudah dilaporkan ke satpol PP Kabupaten Bogor, kami sudah berkoordinasi untuk penindakannya,” tegas Adhi saat di konfirmasi melalui sambungan whatsapp.
Sebelumnya, Beberapa hari kemarin ramai di media sosial potongan Vidio jalanraya Cileungsi-Jonggol KM 10, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang di penuhi tanah merah saat hujan.
Hal itu banyak dikeluhkan pengguna sepeda motor karena dapat membahayakan keselamatan.
Menurut Hendi, salah satu warga sekitar menyebutkan tanah tersebut berasal dari galian tanah merah di pinggir toko besi.
“Sabtu kemarin pas hujan memang jalanraya penuh sama tanah merah, bahkan ada beberapa pemotor yang hampir mau jatuh, itu galiannya pas pinggir samping toko besi, ga mungkinlah ada izinnya,” terang Hendi kepada BogorUpdate, Senin (8/5/23).
Terpisah Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menyebutkan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Baik kita tindak lanjuti, trimakasih,” singkatnya.