Bogor RayaHomeNewsPolitik

Teguh Widodo: PT IKSA Citaringgul Wajib Bayar Upah Karyawan

Teguh Widodo, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dapil 1.

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Macetnya upah yang dialami karyawan PT. Industri Kayu Sinar Asia (IKSA) sebuah perusahan produsen kayu furniture, di Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dapil 1 Teguh Widodo meminta upah karyawan PT. Industri Kayu Sinar Asia (IKSA) yang berlokasi di Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, wajib dibayarkan pihak perusahaan.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi IV, Teguh Widodo meminta agar perusahaan tersebut, segera melunasi upah kerja yang diketahui belum dibayarkan. Karena hal itu merupakan hak para karyawan, yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Itu wajib dibayarkan oleh pengusahanya,” kata Teguh, kepada Bogorupdate.com, Senin (04/10/21).

Teguh menjelaskan, karyawan dari perusahan tersebut, bisa melaporkan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dinas terkait akan memediasi kedua belah pihak nantinya.

“Caranya, ada kesepakatan ke Dua belah pihak. Jika buntu atau tidak ada titik temu, maka karyawan bisa melaporkan ke Disnaker tentunya,” terang Teguh.

Teguh berharap, dari persoalan tersebut bisa menemukan solusinya. Ia percaya, jika pemerintah akan membela warganya. Tentunya, pemerintah harus mewaspadai kejadian ini, dengan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap, agar persoalan semacam ini, tidak terulang pada perusahaan lainnya. Karena jika tidak, akan banyak terjadi,” tukasnya.

Sebelumnya, pengakuan Heri selaku Karyawan PT. IKSA membenarkan, jika upah kerjanya mengalami keterlambatan hingga 5 bulan. Akibatnya, para pekerjapun melakukan aksi mogok kerja yang dilakukan sejak 1 bulan lalu.

Exit mobile version