Tangis Ibunda mendiang Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ferdy Sambo. (Foto: Kolase Bodet)
Nasional, BogorUpdate.com – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti yang hadir dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo duduk di bangku baris depan pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/23).
Ia duduk didampingi oleh kakak dari mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat dan juga kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Suasana ruang sidang mulai intens ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri ketika akan dibacakan vonisnya.
Rosti yang sedari awal tiba di ruang sidang masih erat memegang bingkai foto yang dibawanya tampang erat dalam pelukannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
Rosti kemudian histeris setelah mendengar vonis hukuman mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya.