Ketua LP Nasdem, Anggadita Erlangga
Tanjungsari, BogorUpdate.com – Menyikapi adanya keluhan warga Rt 16 RW 05 Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, lantaran dingkari janji kesepakatan oleh Pengembang Kavling Andalusia atau Grananda, Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) sebut pengembang sudah rusak kepercayaan warga.
Hal itu dikatakan Ketua LP Nasdem, Anggadita Erlangga. Menurutnya, ingkar janji yang sudah ada sejak tahun 2019 oleh pengembang Andalusia atau sekarang berubah nama menjadi Grananda sangat melukai hati masyarakat. Bahkan bisa jadi malah merugikan warga.
“Padahal kesepakatan yang sudah dibuat itu, landasannya ialah rasa kepercayaan warga terhadap pengembang. Tapi kenapa dirusak dengan mengingkari janji hingga warga mau turun untuk menghentikan aktivitasnya. Berarti ada sesuatu yang gak beres di perusahaan tersebut,” tegasnya kepada BogorUpdate.com, Rabu (29/6/22).
Lebih lanjut dia membeberkan, permintaan warga sebenarnya hal yang wajar. Salah satu yang diingkari oleh Grananda diantaranya pengadaan sarana air bersih.
“Warga cuma minta perjanjian yang disepakati dipenuhi, salahsatunya sarana air bersih. Kenapa warga meminta itu, karena sungai Cibaregbek air nya digunakan oleh masyarakat, sejak ada kegiatan proyek Grananda dari hasil striving pembuatan kavling, limbah nya terjun bebas ke sungai Cibaregbek,” beber Anggadita sapaan akrabnya.
Anggadita menambahkan, dengan banyaknya keluhan warga dan menuai masalah, dia menduga PT Andalusia yang kini bermutasi menjadi Grananda tidak memiliki izin yang lengkap.
“Ketika saya meminta keterangan dari DLH dan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, yang membidangi perijinan mereka bilang untuk usaha kavling rumah dan kebun belum di tuangkan dalam ketentuan yang berlaku, atau belum ada peraturannya,” bebernya.
Dengan begitu, lanjut dia, Kavling Grananda diduga kuat tidak memiliki Izin dan diduga ilegal. “Untuk hal ini saya sebagai pemerhati lingkungan meminta Dinas terkait untuk segera turun dan menertib kan kegiatan kegiatan yang diduga ilegal tersebut,” tukasnya.
Pengembang Kavling Andalusia yang saat ini berubah nama menjadi Kavling Grananda di RT 16, RW 05 Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga lantaran ingkar janji soal surat kesepakatan dengan lingkungan.
“Dikarenakan pihak andalus tidak memenuhi 10 komitmen yang sudah disepakati bersama tersebut, maka kami dari pihak masyarakat Kp Babakan Pasirkalong Rt 016 dan 015, menuntut untuk pembuktian komitmen tersebut,” kata Ustad Ade sebagai tokoh agama setempat kepada BogorIpdate.com, Rabu (29/6/22).
Ade menambahkan, dari 10 poin yang tertuang dalam kesepakatan yang dibuat pada tahun 2019 oleh Kavling Andalusia, diantaranya ialah memberikan sarana air bersih bagi warga yang terdampak lantaram aliran sungai Cibaregbek terkontaminasi dari proyek perataan kavling tersebut.
“Disitu ada poin bahwa pihak pengembang Andalusia dan berubah jadi Grananda itu akan memberikan air bersih kepada warga yang terdampak. Namun nyatanya pihak pengembang ingkar janji,” bebernya.