HomeHukum & KriminalNasionalNews

Tanggapi Gugatan Agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Kata Korlantas Polri

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (foto: dok ntmc)

Nasional, BogorUpdate.com – Terkait adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup, direspon oleh Polri.

Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/5/23).

Lebih lanjut, Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” pungkasnya.

Exit mobile version