Salah satu penggarap HGB IX Manan. (BU)
Cibinong, BogorUpdate.com – Sengakarut permasalahan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan pemilik lahan garapan di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali muncul. Kali ini tanah milik Manan diklaim juga milik PT BSS.
Salah satu penggarap HGB IX Manan mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum melaksanakan audensi dengan BPN Kabupaten Bogor, terkait permohonan tanah yang diklaim oleh PT BSS.
Manan mengaku sudah menguasai tanah tersebut dari tahun 1993, diurus dan ditempati bahkan pajaknya saja terbayar sampai sekarang.
“Untuk jumlah garapan kurang lebih 1 hektare lebih, hanya berada di beberapa titik, emang berada di area tersebut jadi objeknya terpisah dan sudah jadi SHM semua, hanya yang dirinya belum jadi SHM dan memohon ke BPN hari ini, dan ternyata ada klaim dari PT BSS,” ujarnya kepada wartawan di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (21/2/24).
Manan menjelaskan, untuk tanah yang digarap dari tahun 2016, dan memiliki data asli. Segel jual beli dari tahun 1960 sampai tahun 1993 saat itu milik Yoso, over alih kepada Endang Sasmita dan terakhir kepada dia sendiri.
“Saat itu ada dari PT BSS datang dan mengatakan ini tanah milik PT BSS, kalau memang ini tanah BSS mana bukti suratnya. Dan mana bukti kepemilikannya saya pertanyakan waktu itu, bahkan fisiknya pun mereka tidak menguasai. Mungkin batas-batasnya pun mereka katanya cuma ada patok-patok dan patok tersbut saya tidak tahu,” jelas Manan.
Bahkan, lanjut Manan pihak desa menyatakan bahwa awalnya tanah tersebut mili Yoso disertai dengan bukti surat.
“Kalau memang dari dulu tanah ini milik BSS kenapa harus dibikin saung rumah dan tidak dilarang. Kalau menurut BSS tanah saya ini masuk HGB IX tahun 1997. Tapi kalau memang benar masuk HGB IX apakah tanah ini setelah sekian tahun tidak dibangun dan dikuasai masih bisa hidup,” ujarnya.
Dia menegaskan, akan memperjuangkan hak nya dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh PT BSS ke Kementerian ATR/BPN dan PTUN.
“Maka saya akan memperjuangkan hak ini mungkin sampai kementerian bahkan sampai PTUN akan saya kejar, kalau benar itu tanah BSS saya tidak akan mengambilnya, tapi kalau itu tanah saya, akan saya perjuangkan sekuat tenaga,” tegasnya.
Dia juga menuntut agar tanah yang saat ini dikuasai oleh Manan jangan sampai jatuh kepada PT BSS dan merugikan masyarakat yang menempati lahan tersebut. Jika terus diklaim maka tidak akan bisa mengurus sertifikat.
“Karena disitu ada hak prioritas BSS katanya, padahal kalau menurut saya hak prioritas BSS dari 1997, kenapa saya dari tahun 1960 sampai 1993 tidak punya hak disitu, sedangkan kalau tanah negara itu berarti tanah masyarakat juga,” tukasnya.