Sukamakmur, BogorUpdate.com
Surat kepemilikan lahan berupa Girik milik Idin, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tak kunjung dikembalikan pihak RT.
Hal itu terjadi, setelah surat Girik diberikan kepada ketua RT setempat untuk dilakukan pemecahan dan dibuatkan Akte Jual Beli (AJB) lantaran sebagian lahan yang sudah dijual.
Apep yang merupakan anak dari Idin sebagai pemilik lahan mengatakan, lahan miliknya seluas 17.500 meter itu pada awalnya dijual kepada seseorang. Untuk melengkapi surat kepemilikan maka Girik miliknya itu harus dipecah. Namun, setelah di berikan kepada RT atau orang tua dari Encang, sampai saat ini Girik miliknya tidak dikembalikan.
“Berawal transaksi jual beli kepada seseorang yang saat itu menjabat sebagai ketua RT sebut saja orang tua dari saudara Enceng yang sudah almarhum, seluas 17.500m. Karena adanya transaksi jual-beli maka orang tua Aceng meminjam surat tanah milik saya untuk proses pembuatan AJB untuk pembuatan dan pengurangan jumlah objek tanah yang ada,” papar Apep kepada BogorUpdate.com, Senin (17/1/22).
Setelah proses yang cukup lama, lanjut Apep sampai saat ini belum juga di buat karna banyak hal yang mungkin terjadi karna beberapa faktor. “Sampai meninggalnya orang tua Enceng yang juga menjabat sebagai ketua RT di Desa Sukawangi itu, sampai saat ini surat girik tersebut belum pernah di serahkan oleh keluarga almarhum,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini pihak keluarga Idin selaku pemilik atas nama tanah tersebut merasa di rugikan dan akan menempuh jalur hukum. Apep berharap agar pemerintah memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan mengingat idin adalah pemilik sah atas tanah tersebut dengan luas 17.500 meter.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Sudah cukup lama kami bersabar bahkan sudah beberapa kali musyawarah di desa bahkan terakhir di hadiri Satpol PP Kecamatan, pihak Kepolisian dan aparatur Desa Sukawangi, Namun sampai saat ini belum ada reaksi dari kesepakatan musyawarah saat itu. Bahkan yang katanya akan di ukur keseluruhan lahan terlebih dahulu sampai saat ini tidak ada buktinya,” ketus Apep.
Terpisah Kepala Desa Sukawangi, Budi saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, harus dilihat dulu bidang tanah dan diadakan pengukuran. Apakah benar sekian, dan dilihat dulu later C nya atas nama siapa.
“Ya memang betul leter C desa masih atas nama Idin, tapi pihak Desa hanya bisa menjembatani terkait sengketa lahan tersebut yang bisa memutuskan adalah pengadian,” singkat budi.