Gunung Putri, BogorUpdate.com
Masyarakat Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya surat edaran penertiban listrik 450 Volt Ampere (VA) ke 1300 VA dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Citeureup yang berakir sampai 30 Mei 2022.
“Warga Desa Gunung Putri awalnya pendapatkan surat dari PLN tentang penertiban Listrik. Karena tidak faham maka mereka mempertanyakan ke Kantor PLN yang berada di Jalan Cagak, Kecamatan Gunung Putri untuk meminta kejelasan terkait perubahan dari 450 VA ke 1300 VA,” kata Kepala Desa (Kades) Gunung Putri, Daman Huri kepada Bogorupdate.com, Selasa (31/5/22).
Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sambung Daman Huri, pihak Desa meminta para RT dan RW untuk memberitahukan kepada warga yang berkumpul di Kantor PLN agar membubarkan diri dan akan dipertanyakan oleh pihak Desa kepada PLN perihal keluhan warga tersebut.
“Karena dikhawatirkan kisruh, saya sudah perintahkan aparat setempat untuk membubarkan warga terlebih dahulu. Setelah itu kami panggil Manager PLN ULP Citeureup untuk meminta penjelasan,” sambung Kades.
Lebih lanjut Kades menjelaskan, warga desa yang mendapatkan surat dari PLN tersebut ialah warga yang masih menggunakan meteran listrik 450 VA. Namun disayangkan ada warga yang benar tidak bekerja mendapatkan surat tersebut dan akan digantikan meterannya ke 1300 VA.
“Ada warga saya yang tidak bekerja mebdapatkan surat penertiban dari PLN. Jadi untuk beli listrik aja kadang keberatan ditambah harus diganti ke yang lebih tinggi VA nya,” pungkas Kades.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Citeureup, Bayu Kurnianto menjelaskan surat edaran tersebut bersifat Nasional bukan hanya di Gunung Putri Saja. Upaya itu untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran.
“Salah satunya dengan kebijakan penyesuaian daya secara otomatis kepada pelanggan penerima surat dari 450 VA menjadi 1.300 VA. Namun, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena penyesuaian daya ditanggung Negara,” ungkapnya.
Bayu menambahkan, PLN melakukan penertiban terhadap pelanggan daya 450 VA yang pemakaiannya melebihi dayanya dan mendekati daya 1300 VA.
“Jika pelanggan ingin melakukan tambah daya mandiri ke 900 VA dipersilahkan sebelum tanggal 30 Mei dengan biaya mandiri,” ungkapnya.
Namun begitu, sambung Bayu, jika pelanggan merasa keberatan dengan perubahan daya tersebut maka bisa mendatangi kantor PLN dengan membawa data pendukung KTP, Kartu Keluarga dan kartu yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang penerima subsidi dari pemerintah (masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Tetapi misalkan penerima surat itu sebagai warga tidak mampu tinggal menunjukkan buktinya kepada PLN. Nanti akan diajukan kepada PLN Pusat untuk ditinjau ulang,” tukasnya.