Cibinong, BogorUpdate.com – Sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga salahi aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah, dengan adanya validasi dari sumbangan orangtua murid didasari kemampuan.
Menurut sumber kepada Bogorupdate.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa sumbangan yang dilakukan oleh pihak komite SMAN 3 Cibinong semakin tidak jelas lantaran adanya validasi.
Sumber menjelaskan, mengenai kaitan dimana pihak komite kembali mengirim pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp beberapa Orangtua murid SMAN 3 Cibinong menyangkut validasi tersebut, yang berisikan sebagai berikut.
Assalamualaikum..
Slamat malam bpk/ ibu korlas..
kami mengundang bpk/ibu murid pada :
Hari : selasa
Tgl ; 15 nov 2022
Pukul : 9.30 – selesai
Tempat : ruang komite
Adapun agenda pertemuan ini membahas dana sumbangan yang belum tervalidasi. Dimana bpk/ibu bs konsultasi langsung dgn bpk ketua akan setiap permasalahannya.
Kami berharap bpk/ ibu dapat menghadiri pertemuan ini, target kami di bulan november dana sumbangan pendidikan sdh dpt terealisasikan dan di bulan desember sdh bs melaksanakan semua kegiatan sekolah.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya..
**Note :
Terlampir nama2 orang tua murid yg hrs hadir.*
Dan
U/ kelas yg lain mohon di tunggu jadwal selanjutnya*
“SMAN 3 makin gak jelas nih kang ortu yang mau memberikan sumbangan semampu nya di adakan sistem validasi,” ujar sumber kepada Bogorupdate.com, Selasa (15/11/2022).
Ia melanjutkan, apabila sumbangan yang didasari dengan pergub nomor 44 tahun 2022, mestinya pihak komite melakukan sumbangan itu mengikuti seluruh pasal-pasal yang tertuang dalam peraturan gubernur yang disahkan oleh Gubernur Ridwan Kamil disahkan pada 19 Agustus 2022 lalu.
“Kalau sumbangan didasari aturan mestinya komite sekolah SMAN 3 Cibinong ini kan mengikuti setiap pasal yang ada di pergub nomor 44 tahun 2022, bukan malah membuat aturan baru seperti validasi,” ucapnya.
Padahal jelas-jelas, aku sumber, bila dalam pergub nomor 44 tahun 2022 pada pasal 12 huruf i disebutkan “Mengambil Keputusan Atau Tindakan Melebihi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Komite Sekolah.
“Jelas kan di pasal 12 huruf i pada Pergub nomor 44 tahun 2022 itu, komite komite sekolah tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas dan fungsinya. Jelas soal validasi itu menyalahi aturan yang ada,” tegas sumber.
Terpisah, ketika dikonfirmasi wakil kepala sekolah (Wakasek) SMAN 3 Cibinong bidang kesiswaan, Iwan Kuswandi menjelaskan, bila mengenai sumbangan yang saat ini telah dilakukan itu merupakan ranah dari pihak komite. Dan apabila menyangkut soal sumbangan itu tidak adanya patokan besaran biaya tanpa adanya penentuan nominal.
“Semua, yang namanya sumbangan itu kan didalam sumbangan itu kan bebas berapa aja tidak ditentukan harus sekian besarnya sumbangan, berbeda dengan pungutan dan iuran. Sebenarnya ini ranah komite yang harus menjelaskan kalau memang bisa besok ketua dengan pak Gerry selaku ketua komite SMAN 3 Cibinong,” ujar Iwan saat ditemui diruang kerjanya, sore kemarin.
Ia menerangkan, pemahaman mengenai validasi yang dilakukan oleh komite SMAN 3 Cibinong dirinya memilosofikan dengan sumbangan ke masjid.
“Kalau kita ke masjid masukin ke keropak (Sumbangan, red) sudah kan, tapi ini kan lembaga resmi. Lembaga resmi itu begini, komite misalkan dia disumbang oleh orangtua siswa itu ada yang 500, ada yang 750 ada yang 1 juta. Mungkin kan dengan adanya validasi dia mengumpulkan dokumen itu, sehingga ketika nanti sekolah itu konfirmasi kepada komite ada berapa pak komite sumbangan dari orangtua, oh ini datanya ya itu mungkin pemahan dari saya gitu ya terkait dengan validasi seperti itu,” tuturnya.
Iwan menyebut, keterkaitan persoalan keuangan atau soal sumbangan itu adalah sebuah kewenangan dari pihak komite sekolah.
“Karena kaitan keuangan itu, semuanya ranah komite,” ucap Iwan.
Saat disinggung, apa pandangan pihak sekolah terkait adanya soal validasi sumbangan dari orangtua murid padahal perihal itu tidak tertuang dalam pergub nomor 44 tahun 2022 tenang komite sekolah, Iwan menjawab.
“Ya pemahamannya begitu, ketika saya menyumbang ke keropak masjid, bahkan saat kita saat ngasih dengan tangan kanan tangan kiri nggak boleh tahu. Mungkin validasi itu untuk data yang harus terekap semuanya, karena ini kan lembaga rekapan harus jelas. Apalagi yang namanya lembaga itu semuanya harus terkontrol dan saling mengontrol, misalkan komite dengan pihak sekolah itu kan berarti harus saling ngontrol,” imbuhnya.
“Sebenarnya si kalau pemahaman dari munculnya misalkan melakukan sumbangan itu adalah bahwa kebutuhan saya pernah baca dulu misalkan SMA para ahli pakar di tahun 2012 kalau tidak salah itu untuk kebutuhan pendidikan persiswa sekitar Rp500 ribu kebutuhan untuk kegiatan didalam pendidikan sekolah itu. Makanya kalau orangtua belum memahami itu dia belum paham, ketika para pakar itu hasil analisis itu SMAN itu 500 ribu untuk perbulan dan persiswanya, sementara untuk SMK itu Rp750 ribu itu disitu dipaparkan kebutuhannya ini-ini tiap bulan untuk persiswa ya. Kemudian ternyata kan misalkan, ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada dana provinsi itu misalkan hanya 250 misalkan maka kan ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh misalkan oleh orangtua siswa tapi disini kan stakeholder itu namanya stakeholder kan ada pemerintah, ada masyarakat itu kan berarti orang tua siswa siapa pun orang yang peduli terhadap pendidikan didalam stakeholder itu sehingga pemenuhan hak itu ada ada pada 2012 yang saya baca tentang analisis tentang pendidikan yang berbicara tentang kebutuhan,” tambah Iwan sembari menjabarkan.
Sehingga, lanjut dia, pemenuhan hal itu yang ada pada ditahun 2012 serta pada era di tahun 2022 dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sebagainya, dirinya tak menampik dengan adanya kenaikan BBM ini sebetulnya menyusahkan semua orang, baik unsur pendidikan.
“Pendidikan sekarang itu ingin maju, tapi bulsyit lah kalau bicara ingin maju tapi misalkan tidak di ikuti oleh apa namanya biaya kan gitu istilahnya hanya dalam khayalan fiktif. Tetapi, namanya kebutuhan itu ingin bukan kebutuhan, apa namanya pendidikan ingin maju ya berarti kan harus dibarengi dengan anggaran yang memang harus dicukupi. Nah, sebenarnya si kalau kita berbicara ketingkat nasional kalau yang pernah saya dengar itu kan harusnya anggaran pendidikan harusnya 20 persen dan ini ternyata belum 20 persen anggaran pendidikan,” papar Iwan.
Lebih lanjut ia memaparkan, kembali mengenai soal sumbangan yang dilakukan komite SMAN 3 Cibinong bahwasanya terkait anak yatim, janda, kalau jajaran sekolah membebaskan dari sumbangan yang dilakukan komite sekolah tempatnya berkerja tersebut.
“Pak, kalau misalkan janda, anak yatim disini tuh anak yatim dari beberapa ratus anak dibebaskan pak, tidak dimintai sumbangan. Asal betul-betul ya itu tadi misalkan orangtua itu datang kesini (Sekolah, red), pak saya anak yatim, pak saya janda ya boleh kita bebaskan,” tambah Iwan menerangkan.
Dia juga mengutarakan, mengenai sumbangan yang terdapat validasi atas kebijakan sepihak komite sekolah, akan tetapi didalam pergub nomor 44 tahun 2022 tentang Komite sekolah itu, Iwan mengungkapkan, “Tadi kan abang sudah paham lah pembicaraan saya yang dikatakan oleh para analis, para pakar pendidikan sudah paham. Dan tetapi abang berbicara bagaimana validasi ini, ya mungkin ingin tahu, ingin tahu yang sebenarnya benar enggak bohong enggak kan itu tadi. Kalau seandainya mungkin, kan orang bisa saja mengaku pak saya janda, misalkan abang lah misalkan ponakan saya anak yatim bisa saja kan abang ngomong begitu. Pak ini saudara saya pak, saya juga kan maksudnya saya sudah kenal sama abang lah saya percaya lah saudara abang. Tapi misalkan saya nggak percaya abang mana bang buktinya KK (Kartu Keluarga, red) saudara abang kan gitu misalkan aja,” jelasnya.
Sementara itu, ketua komite SMAN 3 Cibinong, Gerry Sierra menyatakan, jika validasi atas sumbangan dari para orangtua siswa SMAN 3 Cibinong benar adanya yang tertuang dalam aturan di Pergub nomor 44 tahun 2022.
“Iya kenapa saya lagi rapat, ada ada,” akunya.
Namun ketika disinggung, didalam pasal berapa validasi itu disebutkan didalam Pergub Nomor 44 tahun 2022 tersebut, Gerry mengatakan.
“Ehh, saya lagi rapat nanti aja yah oke,” pungkas Gerry menutup sambungan telepon dari wartawan.
Diketahui sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil, sepertinya kini menjadi persoalan bagi sebagian orangtua murid.
Pasalnya, semenjak disahkan pergub tersebut pada 19 Agustus 2022 lalu, kini pihak sekolah mulai dari tingkat SMAN dan SMKN beramai-ramai mengajukan proposal bantuan kepada pihak komite guna meminta sumbangan terhadap orangtua murid.
Hal itu seperti dikeluhkan oleh salah satu orangtua murid SMAN 3 Cibinong.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, anaknya yang menjadi siswa kelas XII (12) di SMAN 3 Cibinong ini harus merogoh kantong lebih dalam terkait adanya permintaan sumbangan oleh komite sekolah yang nilainya capai jutaan rupiah.
Anehnya, kata sumber, sumbangan yang diminta itu memiliki grade A, B, C, dan D yang nominalnya terlalu besar mulai dari grade A sebesar Rp 5 juta, B Rp 4,5 juta, C Rp 4 juta, dan grade D senilai 3 juta rupiah.
“Anehnya komite sekolah yang hanya menyelenggarakan rapat musyawarah satu kali, tapi tiba-tiba disodorkan surat kesanggupan orangtua murid kelas XI tahun pelajaran 2022-2023 pada beberapa waktu lalu,” ujar sumber kepada Bogorupdate.com, Kamis (10/11/22).