Jonggol, BogorUpdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menyatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Sukasirna, yang mendirikan bangunan sebelum izin lengkap sudah dikenakan sanksi, Selasa (18/01/22).
Kepala Seksi Satpol-PP Kecamatan Jonggol, Dadang mengungkapkan, bangunan SPBU yang sudah berdiri di Desa Sukasirna ini baru memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Bogor setelah pembuatan bangunannya rampung.
“Selain izin IMB, SPBU ini pun belum memiliki izin operasional,” ungkapnya kepada Bogorupdate.com.
Terkait IMB yang baru dikantongi berbarengan dengan telah rampungnya pembangunan SPBU ini, Dadang mengatakan, pemilik usaha pengisian bahan bakar ini telah dikenakan Sanksi denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga menyalahkan, karena IMBnya baru dimiliki setelah selesai, seharusnya izin dulu baru membangun, tapi sudah dikenakan denda restrebusi,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, ia pun sudah memberikan teguran kepada pihak pengusaha. Bahkan menurut Dadang Pihak perusahaan pernah meminta izin beroperasi kepada Pemerintah Kecamatan Jonggol.
“Namun pihak muspika Jonggol belum bisa memberikan izin dikarenakan pihak pengelola belum menyelesaikan izin operasionalnya,” jelasnya.
Adapun sanksi yang dikenankan pada pengusaha tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, No.4 tahun 20015.
“Tentang ketertiban umum, pasal 39 junto pasal 80y, bangunan tanpa IMB dendanya maksimal 50 juta atau akan dilakukan hukuman kurungan itupun harus melalui sidang,” pungkasnya.
Sebelumnya, SPBU di desa Sukasirna ditanggapi Dewan dari fraksi partai Gerindra beben Suhendar menurutnya setiap kegiatan usaha Diwilayah Kabupaten Bogor Harus Melengkapi perizinan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karena Pemerintah Kabupaten Bogor Butuh Investor yang Taat Hukum.
“Setiap kegiatan usaha di wilayah kabupaten Bogor, harus melengkapi perizinan dari pemerintah kabupaten Bogor, ungkapnya kepada bogorupdate.com, Kamis (23/12/21)
Dia menambahkan, setiap investor atau pengusaha harus taat hukum ”Bagi pengusaha jangan Berprinsip” punya anak dulu sebelum menikah” dalam artian harafiah yang sebenarnya yang dimaksud adalah (Bikin Bangunan Dulu Izin Belakangan) tegas Beben Suhendar politisi Dari Partai Gerindra Dari komisi I ini.
Terkait aduan masyarakat dia akan menyampaikan ke ketua komisi satu. “Saya akan sampaikan keketua kekomisi I untuk bahan inspeksi mendadak (SIDAK),” tutup dia.