Anggota DPR RI, Mulyadi
Jonggol, BogorUpdate.com – Terkait maraknya Kavling Kebun yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Bogor, khususnya di wilyah Bogor Timur, mendapat ultimatum dari Anggota DPR RI, Mulyadi.
Menurut Mulyadi, seharusnya pihak Pemerintah Desa yang diwilayahnya banyak bertumbuhan kavling tak berizin, melaporkan dinamika yang saat ini berkembang kepada intansi terkait agar mendapat tindakan tegas.
“Adanya kavling yang tidak mempunyai izin itu saya kira harus disampaikan, dan kepala Desa (Kades) juga harus melaporkan apapun dinamika yang muncul diwilayahnya apa lagi sampai merugikan masyarakat atau bahkan ada sabotase aset negara itu harus kita tindak,” ucapnya kepada BogorUpdate.com, Jum’at (22/7/22).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, adanya investor yang akan membuka usaha di wilayah harus mentaati aturan, semua perizinan harus ditempuhnya, dari tingkat bawah sampai atas harus dijalankan.
“Siaapun investor di Kabupaten Bogor yang ingin mengembangkan usahanya harus taat kepada aturan yang berlaku. Semua kegiatan harus dibarengi dengan izin yang lengkap, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” bebenya.
Mulyadi yang menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR-RI itu juga mengingatkan, Kepala Desa harus lebih proaktif lagi menyikapi persoalan yang terjadi. Jika terus dibiarkan bahkan hingga merugikan masyarakat, potensi kekisruhan akan semakin tinggi.
“Kepala Desanya harus proaktif termasuk masyarakatnya jangan nanti kemudian menjadi potensi kekisruhan ditengah masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemudanya harus proaktif,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mendesak agar penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menindak kegiatan kavling kebun yang makin marak di Wilayah Bogor Timur.
“Untuk izin kavling kan belum ada aturan nya. Namun sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tapi belum jadi Perda, jadi jangan dulu melakukan kegiatan,” tegas Rudy Susmanto, Rabu (20/7/22).
Politisi Gerindra itu mengingatkan, sampai belum dikeluarkannya Perda terkait Kavling, para pengusaha agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu. Jika terus dilanjutkan tanpa ada izin, dikhawatirkan ada dampak lingkungan yang ditimbukan.
“Kami tidak melarang apalagi membatasi investor yang ingin berinvestasi membangun di Kabupaten Bogor. Tapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku disini, apalagi ini menyangkut legalitas surat menyurat dan perizinan semua harus sesuai dengan porsinya,” ujar Rudy Susmanto.