Bogor RayaEkobisHomeNews

Soal Pesangon Karyawan, Personalia PT Corinthian Indonesia Klaim Sudah Sesuai PP 35

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Soal penolakan buruh pabrik PT Corinthian Industries Indonesia yang terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan, Personalia PT Corinthian Industries Indonesia, Wibisono angkat bicara.

Wibisono mengatakan, perusahaan telah menawarkan kompensasi lebih dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 35 Tahun 2021 dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut hanya diberikan 1 kali pesangon dan 1 kali penghargaan masa kerja.

“Sedangkan perusahaan sudah menawarkan 2 kali pesangon dan 1 penghargaan masa kerja, serta ketentuan 15% dari uang pesangon maupun uang masa kerja tersebut tetap diberikan. Walupun dalam PP No 35 sudah tidak ada lagi,” ucap Wibisono kepada Bogorupdate.com, Selasa (25/10/22).

Selanjutnya Ia juga menjelaskan, Perusahaan sudah berunding dengan serikat pekerja beberapa kali. Terkait PPH 21 yang menjadi kewajiban karyawan saat ini sedang di ajukan agar bisa tidak dipotong dari uang pesangon.

“Perusahaan akan bantu support sebaik mungkin terkait PPh 21 dan Jaminan Pensiun yang sedang di tanyakan ke kementrian Tenaga kerja,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada karyawan Corinthian yang terkena PHK agar bisa menerima penawaran yang diberikan oleh perusahaan, yang mana pesangon ini lebih dari ketentuan PP No 35

“Kami berharap karyawan semua dapat menerima penawaran ini, seperti yang sudah diterima oleh banyak karyawan Corinthian saat ini yang sudah membuat kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Exit mobile version