Jonggol, BogorUpdate.com – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatakan persoalan tempat pengolahan tahu dan tempe di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diduga tidak berizin merupakan ranah Satpol PP.
Diketahui, pengolahan tahu dan tempe yang masuk kedalam jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) itu diduga membuang limbah hasil produksinya ke aliran sungai Cipandan, yang menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.
“Sebenarnya UMKM itu kami menindak yang harus ada izinnya , kalau belum ada izinnya kita serahkan ke Satpol PP karena itu sudah melanggar Perda, tapi memang kewajiban DLH untuk mengingatkan semua kepada koordinatornya,” ucap Bambam Setia Aji kepada Bogorupdate.com, Rabu (18/10/23).
Selanjutnya Bambam Setia Aji menyampaikan, UMKM itu memang harus di bina secara khusus, dan diberikan pemahaman yang baik, agar tidak membuang limbahnya sembarangan.
“Saya ambil contoh misalnya UMKM yang memproduksi tahu dan tempe itu juga limbahnya menimbulkan bau, sebenernya bukan kita mau menutup usahanya, karena tugas kita, pemerintah harus membina UMKM,” paparnya.
“Tapi kita harus memberikan informasi juga kalau mereka mau memproduksi itu, ifalnya harus seprti apa. Itu kan yang paling penting, jadi tindakan-tindakan yang kami lakukan itu harus tetap menunjang atau menumbuhkan iklim investasi jangan sampai berbenturan juga,” sambungnya.