Bogor RayaHomeNewsPolitik

Soal OTT Ade Yasin, Indra Sindya Laksmana: Jangan Bentuk Opini Seakan KPK Lembaga Amatiran

Eks pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor, Indra Sindya Laksmana.

Cibinong, Bogorupdate.com – Eks pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor, Indra Sindya Laksmana angkat suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor nonaktif, AY.

Soal kasus tertangkapnya AY dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang membuat gempar se-isi Kabupaten Bogor, hal ini pun menarik komentar dan pandangan dari berbagai kalangan intelektual hingga masyarakat biasa.

Berbagai komentar hadir menyoroti kasus ini, apalagi setelah keluarnya kata dari Bupati Bogor nonaktif tersebut yang mengatakan bahwa perbuatan penyuapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat adalah inisiatif dari anak buahnya.

Salah satu komentar pun datang dari Eks Pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor tahun 2000-2015, Indra Sindya Laksmana.

Sebagai warga Kabupaten Bogor, Indra merasa prihatin dengan merebaknya asumsi publik bahwa terjaringnya AY dalam kasus suap adalah sebagai korban dari inisiatif anak buahnya.

“Opini tersebut sama saja menuduh KPK sebagai lembaga amatiran yang tidak tau mana pelaku, mana korban atau yang bukan pelaku sesungguhnya,” ungkapnya kepada Bogorupdate.com, Kamis (5/5/22).

Yang aneh, lanjut Indra, dari pembentukan opini AY sebagai korban dari inisiatif anak buahnya, di saat yang sama ada motif lain yang muncul, yaitu, Kabupaten Bogor sendiri ingin mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalo ada motif, logikanya perbuatan itu dilakukan secara sadar,” tuturnya.

Seharusnya lanjut Indra, benar atau tidaknya AY sebagai korban, harus disampaikan dan dibuktikan di perngadilan, bukan hanya membentuk opini publik bahwa Bupati Bogor nonaktif ini adalah korban.

“Tapi sekali lagi, semua itu harus disampaikan dipersidangan nanti, bukan melalui pembentukan opini lewat media,” ujarnya.

Pembentukan opini publik yang menyatakan AY adalah korban, menurutnya adalah tindakan sistematis untuk melemahkan KPK.

“Pembentukan opini AY sebagai korban atas terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap KPK, rasanya adalah sebuah tindakan sistematis untuk melemahkan KPK,” katanya.

Pria yang sudah malang melintang dalam kancah politik Kabupaten Bogor ini pun berkomentar tentang azas praduga tak bersalah, sebab, menurutnya praduga tak bersalah pun bukan berarti seseorang tersebut tak melakukan kesalahan.

“Memang kita wajib berpegang pada azas praduga tak bersalah, tapi ingat, azas praduga tak bersalah bukan semata-mata tidak boleh menuduh orang lain bersalah sebelum pengadilan memvonis bersalah,” jelas pria kelahiran Jakarta ini.

Indra melanjutkan, praduga tak bersalah juga berlaku untuk tidak bolehnya masyarakat memberikan penilaian bahwa seseorang tak bersalah sebelum vonis diberikan.

“Tapi disaat yang sama, azas praduga tak bersalah berlaku juga untuk hal tidak boleh menuduh orang lain tidak bersalah, sebelum pengadilan memvonis tidak bersalah,” pungkasnya.

Exit mobile version