Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 di Gedung Tegar Beriman di Cibinong, pada (27/12/22) lalu. (Dok. BogorUpdate.com)
Cibinong, BogorUpdate.com – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan berpesan kepada masyarakatnya, apabila terjadi tumpang tindih sertifikat, agar dapat melaporkan kepada orang ini yang bertugas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Plt Bupati Bogor menyebut, jika ada keluhan mengenai hal itu bisa melaporkannya kepada Eko yang menjabat sebagai anggota dari Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah dan juga sebagai pejabat di DPKPP Kabupaten Bogor.
“Laporkan saja, kan sekretaris dari Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor adalah pihak kantor ATR/BPN setempat, kalau tidak laporkan kepada bapak Eko sebagai perwakilan dari tim satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor ini,” ucap Iwan Setiawan kepada Bogorupdate.com, Kamis (5/1/23).
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kabupaten Bogor diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Pasalnya, ada dugaan sertifikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut sumber, Pegy Cindy Cipta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh keluarga H. Alfian Yusuf untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, dirinya bersama rekan dari pimpinannya tersebut mencoba koordinasi terlebih dulu kepada salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf di bagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertifikat yang saya ajukan itu terdapat sertifikat lain yang dinamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/22).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyatakan, kaitan maraknya dugaan oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan lantaran tidak adanya kepastian dari satgas mafia tanah yang menangani persoalan tersebut.
“Itu selalu begitu kan BPN, kerap angkat tangan apabila ada persoalan tumpang tindih atau biasa disebut ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah,” ujar Usep Supratman kepada Bogorupdate.com usai menggelar rapat komisi dikantor DPRD Jl. Segar, Cibinong, Jum’at (2/12/22).
Ia menerangkan, padahal dalam Undang-Undangnya apabila mereka (BPN, red) itu merasa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut salah tidak adanya legowo untuk membatalkan salah satu surat yang dikeluarkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada saat itu.
“Tapi kenyataannya mereka (ATR/BPN, red) inginnya digugat saja dari membatalkan salah satu sertipikat bila terjadi adanya tumpang tindih, karena kalau yang gugat itu kan yang ngeluarin duit. Kalau tergugat kan enggak ngeluarin uang, jadi mereka hanya pasif lah, dan pasti selalu ada alasan kalau itu seolah-olah merupakan prodak pejabat BPN terdahulu. Sebetulnya nggak boleh kalau gitu ya,” tegas Usep.
Menurut dia, apabila ada kesalahan dalam prosedur penerbitan sertifikat itu semestinya pihak BPN dapat mengambil sikap tegas untuk membatalkan salah satu surat itu jika dari dua yang ada terdapat cacat administrasi.
“Bukan malah menyarankan masyarakat untuk menyelesaikannya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Politisi PPP ini menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dapat melaporkan perihal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang diketuai oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
“Jadi kalau ada yang merasa dirugikan laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, karena ketuanya saat ini kan Plt Bupati Bogor, sementara sekretaris Satgasnya adalah pihak BPN sendiri. Lapor saja, terus surat lampirannya ada tembusan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” imbaunya.
Dilain waktu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menjelaskan, pihak dikantor yang ia pimpin tidak akan dapat memproses sertipikat apabila masih adanya tumpang tindih.
“Kalau tumpang tindih harus di selesaikan terlebih dahulu, hatur nuhun,” singkat pria yang kerap disapa bapak Dyas itu.
Sementara itu, klarifikasi pihak PT Sentul City, Tbk melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 10 November 2022 lalu dengan nomor 843/SC-DIR/XII/2022 perihal tanggapan atas undangan klarifikasi dan permohonan pembatalan SHM No. 586/Desa Bojong Koneng dan SHM No. 587/Desa Bojong Koneng atas nama H. Alfian Yusuf berisikan sebagai berikut.
Dengan Hormat,
Salam sejahtera disampaikan kepada bapak kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semoga bapak beserta segenap jajaran yang bapak pimpin selalu dalam keadaan sehat wal afi’at tanpa kurang suatu apapun, terutama di saat-saat sedang menjalankan tugas negara.
Bahwa PT Sentul City Tbk merupakan perusahaan terbatas yang bergerak dibidang property / pengembang yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, 16810, dalam hal ini diwakili oleh Tjetje Muljanto dalam kedudukannya selaku presiden direktur.
Bahwa sehubungan dengan undangan klarifikasi ke – II No. 351/Und-IP.01.02/XI/2022 terkait permasalahan tumpang tindih antara sertipikat HGB atas nama PT Sentul City Tbk/Desa Bojong Koneng dengan SHM No. 586 dan 587/Desa Bojong Koneng atas nama H. Alfian Yusuf, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada prinsipnya kepemilikan PT Sentul City Tbk., terhadap bidang tanah yang tumpang tindih dengan SHM No.586/587 Desa Bojong Koneng atas nama H. Alfian Yusuf adalah berdasarkan alas hak yang sah yaitu HGB milik PT Sentul City, Tbk.
2. Bahwa HGB atas nama PT Sentul City Tbk, yang terbit pada tahun 2013 tersebut merupakan pemisahan dari SHGB No. 2 Bojong Koneng/PT Fajar Marga Permai Tbk, (Sekarang PT Sentul City) yang diterbitkan pada tanggal 19-1-1994, yang perolehan ya dari tanah negara bekas Hak Guna Usaha PT Perkebunan XI berdasarkan pelepasan pada tahun 1990, yang artinya kepemilikan PT Sentul City Tbk,. terhadap bidang tanah yang tumpang tindih dengan SHM atas nama H. Alfian Yusuf tersebut sudah berumur lebih dari 28 (dua puluh delapan tahun) sejak diterbitkannya SHGB No. 2/Desa Bojong Koneng pada tahun 1994.
3. Bahwa eksistensi HGB PT Sentul City Tbk, Bojong Koneng, secara yuridis merupakan salah satu dari hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf C Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi :
“Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah : hak guna bangunan”.
4. Bahwa secara yuridis HGB PT. Sentul City Tbk/Desa Bojong Koneng merupakan surat tanda bukti sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA dan pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997, yang berbunyi :
-Pasal 19 ayat (2) huruf C UUPA :
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi : C. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
“Pasal 32 ayat (1) PP Nom 4 24 tahun 1997 :
“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
5. Bahwa SHM 586/587/Bojong Koneng atas nama H. Alfian Yusuf berdasarkan lokasi Bidang tanahnya berada di atas tanah PT. Sentul City Tbk., yang perolehannya dari tanah Negara bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan XI.
6. Bahwa SHM No. 586/587 Bojong Koneng tersebut penerbitan sertipikatnya pada tahun 2009, yang artinya diterbitkan di atas HGB atas nama PT. Sentul City Tbk, oleh karena itu penerbitan SHM No. 586/587 Desa Bojong Koneng atas nama H. Alfian Yusuf mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena diterbitkan di atas bidang tanah yang sudah bersertipikat, sehingga sesuai ketentuan pasal 29 jo. Pasal pasal 35 Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 Tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, kami mengajukan permohonan pembatalan SHM No.586/587 Bojong Koneng atas nama H. Alfian Yusuf.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan untuk dapat menerimanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami
PT Sentul City TBK
Tjetje Muljanto selaku presiden direktur.