Bogor RayaHomeNewsPolitik

Soal Keputusan Penundaan Pemilu 2024, Yusfitriadi: Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Dipertanyakan

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi

Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024, sangat membingungkan masyarakat.

“Keluarnya putusan PN Jakarta Pusat ini, semakin mempertegas bahwa bangsa ini seakan-akan sedang dihadapkan kepada situasi politik yang tidak jelas dan membingungkan (disruptif). Seakan-akan bangsa ini dihadapkan pada ketidakpastian hukum, padahal tahapan pemilu sedang berjalan,” kata Yusfitriadi kepada BogorUpdate.com, Jum’at (3/3/23).

Menurutnya, integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan. Hal itu dibuktikan dengan menangnya gugatan partai Prima dalam kasus tahapan verifikasi administrasi

“Walaupun kita faham baru putusan pengadilan pertama, dan KPU akan banding. Putusan itu menggambarkan KPU tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi calon peserta pemilu,” bebernya.

Lalu, membentuk korelasi dengan dugaan kasus-kasus selanjutnya. Stigma ketidakprofesionalan dan ketidak berintegritasan penyelenggara pemilu semakin kuat dengan kasus-kasus yang mengiringinya.

“Yang terbaru misalnya kasus dugaan intervensi KPU RI terhadap KPU Propinsi dan Kabupaten/kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai-partai tertentu dan tidak meloloskan partai tertentu,” ujarnya.

“Dan kasusnya saat ini sedang ditangani oleh DKPP, Dalam kasus ini pula Bawaslu seakan tidak berdaya atau mungkin melakukan konspiratif sehingga tidak menemukan pelanggaran tersebut,” lanjutnya.

Terlebih, tambah Kang Yus sapaan akrabnya itu, kasus partai Ummat yang diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual. Pada akhirnya diloloskan yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

“Padahal kita tahu, sejak kapan ada mekanisme verifikasi ulang setelah mendapatkan penetapan peserta pemilu. Ketiga, isu penundaan pemilu. Sejak awal jauh sebelum keputusan PN Jakarta Pusat ini, penundaan pemilu bahkan presiden 3 periode menjadi isu yang sangat menggaduhkan,” herannya.

Padahal, isu tersebut merupakan isu yang sangat pundamental dalam penyelenggaraan pemilu di sebuah negara demokratis. “Maka sangat mungkin putusan PN Jakarta Pusat ini untuk mensupport desain yang menginginkan pemilu diundur. Tentu saja ketika pemilu tidak sesuai jadwal maka akan menciderai lebel Indonesia sebagai negara demokratis,” ungkapnya.

Lebih dalam ia menjabarkan soal Delegitikasi penyelenggara pemilu. Ketika putusan PN Jaksel sudah menjadi hukum tetap pada tahapan banding, maka pandangan semua pihak termasuk pandangan negara terhadap penyelenggara pemilu akan buruk.

“Maka akan berpotensi untuk di take over penyelenggaraan pemilu oleh pemerintah. Sekaligus untuk memuluskan agenda pemerintah terkait penyelenggaraan dan sitem pemilu yang dikehendaki pemerintah. Kelima, berdampak pada perubahan undang-undang pemilu. Tentu saja ketika pemilu ditunda akan berimplikasi pada perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang banyak dan ribet,” katanya.

“Karena Pemilu 2024 memilih 3 bentuk pemerintahan, pelihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif di semua tingkatan dan pemilihan DPD RI. Keenam, dinamika politik yang semakin disruptif,” tandasnya.

Exit mobile version