Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Soal Kavling Liar di Bogor Timur, Ini Jawaban Tegas Adi Suwardi Dewan

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi

Tanjungsari, BogorUpdate.com – Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi mengaku geram dengan maraknya Kavling di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Bogor timur yang tidak mengantongi izin, salah satunya Kavling Granada Garden Ville di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari.

“Saya tegaskan bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha di kabupaten Bogor harus memiliki izin tanpa pengecualian,” tegas Adi Suwardi saat dimintai keterangannya oleh BogorUpdate.com, Rabu (20/7/22).

Selanjutnya Ia pun memaparkan, perizinan yang harus ditempuh oleh para pengusaha harus jelas peruntukannya.

“Ya, harus jelas lah izin yang akan ditempuhnya, seperti, izin lingkungannya, izin Lokasinya, dan izin peruntukan penggunaan tanah, semua itu harus ditempuh,” paparnya.

Lebih lanjut Adi Suwardi meminta kepada penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Bogor harus benar-benar memberikan tindakan yang tegas bagi para pengusaha yang tidak mengantongi izin.

“Satpol PP selaku penegak perda di kabupaten Bogor harus bertindak lebih tegas, menyikapi permasalahan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aktivis pemerhati lingkungan, Angga Dita Erlangga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan Usaha Kavling yang tidak memiliki izin, khusunya Kavling Granada Garden Ville yang berada di RT 16, RW 05 Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

“Terkait marak nya usaha kavling yang tidak memiliki izin yang sah, di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Bogor Timur, harus menjadi perhatian pemerintah Daerah. Hal itu mendesak harus dilakukan lantaran jika tidak berizin akan menimbulkan masalah lingkungan dikemudian hari karena tidak memiliki kajian dari Pemerintah,” tegas Angga Dita saat dimintai pendapatnya kepada BogorUpdate.com, Rabu (20/7/22).

Anga Dita sapaan akrabnya itu menambahkan, dia menilai dengan makin maraknya usaha kavling tak berizin di Bogor Timur seperti Kavling Granada Garden Ville, akibat sikap Acuh Pemkab Bogor dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Jika terus dibiarkan dan semakin menjamur usaha Kavling liar, saya menilai Pemerintah Daerah serta anggota DPRD abaikan terhadap keberlangsungan hajat hidup orang banyak,” bebernya.

Angga Dita yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP-Nasdem) itu memaparkan, jika tidak berizin berarti tidak ada kajian terkait dampak lingkungan. Padahal notabene para pengusaha Kavling menjual lahan perbukitan. Sehingga dampak lingkungan seperti terjadinya longsor dan bencana alam lainnya tidak dapat terdeteksi

“Bayangkan jika di musim penghujan yang akan datang, bagaimana longsoran longsoran tanah yang diakibatkan cat and file, yang kemudian tergerus air, yang mengakibat kan pendangkalan sungai sungai yang ada di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Selebihnya Angga Dita meminta kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar menindak tegas perusahaan Kavling yang tidak mengantongi izin, di kabupaten Bogor.

“Dalam hal ini kami meminta agar pihak pihak yang berwenang agar menertibkan badan usah yang tidak mengikuti sesuai peraturan dan UU. Jika ini tetap dibiarkan maka kami dari Lembaga akan menindak lanjuti temuan laporan ke gubernur dan kementrian,” pungkasnya.

Exit mobile version