Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Soal Galian di Nambo, Asper KBKPH Abdul Rachman: Sudah Saya layangkan Surat Teguran

×

Soal Galian di Nambo, Asper KBKPH Abdul Rachman: Sudah Saya layangkan Surat Teguran

Sebarkan artikel ini

Asper atau KBKPH Jonggol Agus Abdurachman, menghentikan aktivitas penambangan di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (BU)

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Jonggol Agus Abdurachman, menghentikan aktivitas penambangan atau galian tanah di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan memasang plang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan, karena penambang menggaruk lahan milik Perhutani. Bahkan pihaknya sudah memberikan beberapa kali surat teguran kepada penambang.

“Perhutani sudah melaksanakan peneguran melalui surat,” kata Abdul Rahman kepada BogorUpdate.com, Sabtu (27/1/24).

Karena teguran jarang di indahkan, tegas Abdul, maka pihak Perhutani melakuka penghentian dengan cara memasang plang larangan menambang diatas lahan milik Perhutani.

“Di lapangan, kemudian pemasangan plang larangan. Pada saat setiap kali kami hentikan, mereka berhenti,” kata Abdul Rachman.

Menurut keterangan Abdul Rachman secara tertulis pihaknya telah mendapat info adanya rencana penggalian yang berbatasan dengan kawasan hutan.

“Menurut infonya mereka berencana melakukan galian di tanah milik yang berbatasan dengan kawasan hutan, Kurang lebih 75 m dari dalam kawasan hutan ke batas luar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (kades) Nambo Nanang, mengaku aktifitas Galian tanah merah di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tak berizin.

Apalagi kata Nanang, lokasi tersebut berada di lahan perhutani. Sehingga pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nambo tidak berani mengeluarkan izin termasuk izin lingkungan.

“Itu gak ada izinnya soalnyakan tanah perhutani yang digali, saya selaku pemerintah desa Nambo gak berani mengeluarkan izin lingkungan,” bebernya.

“Jadi kita meminta agar supaya galian ilegal tersebut untuk segera di tindak,” sambungnya.

Selain itu, menurut Nanang pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap aktivitas galian di wilayahnya.

“Desa mah gak tau menahu soal aktivitas ke desa aja gak ada izinnya,” tuturnya.

Sementara, Joko pengusaha galian mengakui kegiatan galain tersebut adalah miliknya dan dirinya mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan orang lapangan.

“Yaaa Mas, Silahkan kalau ada kegiatan kordinasi dengan anggota yang ada di Lapangan, ada Pak Candra, Butar2 dan Pak Anang. Mengingat saya di kantor, terima kasih atas bantuannya dan informasinya,” singkatnya melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *