Foto kendaraan truk pengangkut tanah hinga menyebabkan jalan licin.
Babakan Madang, BogorUpdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Babakan Madang, mengaku sudah melaporkan ke tingkat Kabupaten Bogor, dalam persoalan galian di Desa Kadumangu yang diduga ilegal.
Hal ini diakui Kasi Trantib Kecamatan Babakan Madang, Aus Firdaus yang menjelaskan bahwa galian di Desa Kadumangu sudah dilakukan beberapa peneguran.
“Kami sudah melakukan teguran 1, 2, 3 dan kemarin sudah kami kirim kembali ke satpol PP kabupaten,” katanya kepada bogorupdate.com, Kamis (1/4/21) lalu.
Dijelaskan Aus, Karena pihaknya sudah melakukan prosedur teguran hingga yang ke 3, maka langkah selanjutnya ada pada tongkat Satpol PP Kabupaten.
“Sudah kami limpahkan ke kabupaten,” tutupnya.
Pantauan di lokasi, galian ini diketahui beroperasi malam hari. Akibat hilir mudik kendaraan truk galian tersebut jalan Raya Kadumangu menjadi kotor bercecer tanah galian, sehingga memicu keresahan pengguna jalan karena jalan licin dan berdebu yang dapat membahayakan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah ketika dikonfirmasi terkait galian tersebut melalui telepon selularnya belum berkomentar.
(Red)