Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Soal Dugaan Pencabulan Bocah SD di Klapanunggal, DP3AP2KB Kabupaten Bogor Bakal Berikan Pendampingan

×

Soal Dugaan Pencabulan Bocah SD di Klapanunggal, DP3AP2KB Kabupaten Bogor Bakal Berikan Pendampingan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi. (Net)

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, mengaku akan melakukan pendampingan terhadap anak berinisal N (9), kelas 4 SDN di yang diduga menjadi korban .

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris , . Asep menuturkan, bahwa sudah menerima aduan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut dan sedang melakukan koordinasi dengan intansi terkait.

“Untuk korbanya sekarang sudah dikoordinasikan langsung oleh kepala UPT DP3AP2KB,” katanya kepada Wartawan, Kamis (1/2/24).

Nantinya, kata Asep, korban akan didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Itu korbannya dibawa ke P2TP2A,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Lagi, dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini dialami bocah 9 tahun berinisial N diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Atas dugaan tersebut keluarga korban melaporkan ke unit perlindungan anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor pada Rabu kemarin.

“Kita sudah buat laporan kemarin ke Polres Bogor,” kata Agus paman korban kepada wartawan, Kamis (1/2/24).

Agus menuturkan bahwa dugaan pencabulan tersebut baru diakui oleh korbannya kepada orang tuanya pada Minggu (28/1/24).

Namun dugaan pencabulan ini diduga sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2023 lalu.

“Dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku diduga dengan meraba-raba alat kelamin serta mencium korban di area sekolah,” bebernya.

Dia berharap, agar terduga pelaku yang saat ini masih berkeliaran, segera diamankan oleh pihak Kepolisian, agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

“Harapan kami pelaku secepatnya ya (dihukum) sebagaimana hukum yang berlaku di sini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *