Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Soal Dugaan Mafia Tanah di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kasie Survei dan Pemetaan Buka Suara

×

Soal Dugaan Mafia Tanah di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kasie Survei dan Pemetaan Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi. (Net)

Cibinong, BogorUpdate.com – Maraknya dugaan oknum mafia tanah di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, kasie survei dan pemetaan (Kasie Pengukuran) BPN Kabupaten Bogor, Faus Tinus Handi Feryandi, akhirnya buka suara.

Faus Tinus Handi Feryandi menjelaskan, mengenai persoalan tumpang tindih atau adanya sertifikat ganda di satu lahan dikawasan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, antara Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Alfian Yusuf dengan PT Sentul City Tbk, dalam penyelesaian persoalan tersebut harus diiringi dengan ikhtiar bersama.

Menurut dia, secara sistematis perlu adanya kerja sama yang baik dari Kepala Seksi (Kasie) lainnya yang berada di kantor tempatnya bertugas.

“Artinya BPN terus berusaha pak untuk mencari jalan penyelesaiannya, yakni dalam permasalahan tumpang tindih antara SHM H. Alfian Yusuf dengan SHGB atas nama PT Sentul City Tbk di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang itu,” ujar pria yang akrab disapa Handi itu kepada BogorUpate.com, Sabtu (03/12/22).

Bagi pria berdarah Kalimantan itu, untuk menyelesaikan dalam satu persoalan sengketa lahan atau tumpang tindih diperlukan adanya ikhtiar bersama dari semua pihak.

“Memang upaya menyelesaikan masalah-masalah pertanahan di Kabupaten Bogor ini mesti menjadi ikhtiar bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut Handi memaparkan, bila mediasi atau pertemuan yang pernah dilakukan dengan dihadiri pihak kuasa dari SHM H. Alfian Yusuf dengan tim legal PT Sentul City Tbk, hal itu baginya merupakan upaya dan prosedur yang telah dijalankan jajarannya. Dalam artianya, sambung Handi, diharapkan dari kedua belah pihak saat mediasi itu dilakukan dapat saling mengerti dan legowo.

“Mediasi itu kami maksudkan agar saling pengertian dari kedua belah pihak atau saling legowo guna mencari jalan keluar dalam polemik tersebut,” terangnya.

“Mungkin nanti dari kantor kami (BPN, red) akan melakukan tindakan lain dalam memproses persoalan ini yang tidak serta merta harus diselesaikan di meja Pengadilan. Mungkin ada jalur dari kami untuk meneruskan yang kemarin, hasil dari mediasi yang telah kita gelar sebanyak dua kali yang mempertemukan antara pihak SHM dan SHGB,” tuturnya.

Diberitakan Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Pasalnya, ada dugaan sertipikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut sumber, Pegy Cindy Cinta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh atasannya ditempat ia bekerja untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat atas nama H. Alfian Yusuf yang terletak di Desa Bojong Koneng Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, dirinya bersama rekan dari pimpinannya tersebut mencoba koordinasi terlebih dulu kepada Kepala Seksi (Kasie) Survei dan Pemetaan (Pengukuran) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor yakni Faus Tinus Handi Feryandi.

“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf dibagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertipikat yang saya ajukan itu terdapat sertipikat lain yang dinamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *