Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengatakan, cairan limbah berwarna biru dan dialirkan ke Sungai Cileungsi oleh Perusahaan Laundry harus memiliki izin dan harus memenuhi baku mutu.
“Laundry ini adalah turunan dari tekstil, baku mutu air limbah yang dibuang ke air pemukaan harus sesuai dengan baku mutu yg ditetapkan di Permen LHK Nomor 16 thn 2019” kata Uli kepada Bogorupdate.com, Jum’at (13/5/22).
Uli sapaan akrabnya itu menjelaskan, sesuai dengan hasil penelusuran DLH Kabupaten Bogor, Perusahaan Laundry yang terletak di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Cileungsi ini diharapkan mengikuti aturan yang ada.
“Yang bikin baku mutu kan Pemerintah yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, jadi kita mengacu sesuai dengan peraturan Kementerian,” ujarnya.
Soal warna yang dikeluarkan, sambung wanita yang bertubuh berisi itu, di Permen LHK 16 sudah ditetapkan nilai baku mutu parameter warna. Jadi air limbah yang dibuang ke media lingkungan harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Meski begitu, pihak DLH akan terus melakukan pengawasan secara rutin terkait laporan dari warga dan lingkungan dan sangat mengapresisasi itu. Dengan sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan jika mereka melakukan pelanggaran.
“Kami akan memberikan sanksi jika perusahaan keluar dari aturan. Sesuai UU 32/2009, PP 22/2021 sanksi itu sesuai Permen LH 2 Tahun 2013, disesuaikan dengan ketidak taatannya. Jadi ada namanya sanksi administrasi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin dan bertahap. Sanksi tersebut berlaku sesuai dengan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya aduan masyarakat terkait adanya aliran pembuangan limbah yang mengeluarkan cairan berwarna biru ke Sungai Cileungsi, pihak DLH turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dari mana asal limbah tersebut.
“Kami juga sudah melakukan pengawasan, dan bila dalam pengawasan kami menemukan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan maka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Menunggu hasil laboratoriun ia menegaskan kejadian air limbah berwarna ini tidak bisa dikatakan tidak berbahaya. Namun kembali lagi, jika sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka air limbah tersebut sudah mengikuti peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tidak boleh dibilang tidak berbahaya, jika ada satu parameter yang diluar baku mutu yg ditetapkan, maka akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, telusuri Perusahaan yang membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi, di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diduga limbah dari perusahaan CV DAS Laundry, Jum’at (12/5/22)
Kepala bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Cholid Mawardi mengatakan, Tim dari DLH Kabupaten Bogor bersama PPLH turun langsung dan telusuri saluran air. Ternyata aliran cairan berwarna biru berhulu di CV DAS Laundry.
“Dengan ada salah satu perusahaan yang membuang limbah cair dengan warna biru kita sudah telusuri saluran saluran pembuangan limbah. Alhamdulillah ketemu, dan ada salah satu perusahaan yang kita duga membuang air limbah cair yang berwarna biru, dan bersumber dari CV DAS Laundry,” tuturnya kepada BogorUpdate.com, Jum’at (13/5/22).
Lebih lanjut Cholid Mawardi memaparkan, berdasarkan penyampaian team dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), mengenai ukuran warna merupakan salah satu parameter baku mutu, bahwa perusahaan tersebut mencemari atau tidak, harus diuji terpebih dahulu kemudian hasil uji dibandingkan dengan baku mutu di Permen LHK.
“Berdasarkan penyampaian PPLH, ukuran warna tidak menjadi patokan satu-satunya dia mencemari atau tidak karena semuanya akan kembali kepada parameter baku mutu yang ada di Permen LHK 16 tahun 2019. Ada baku mutunya jadi semuanya tidak bisa mengatakan bahwa dia mencemari atau dia tidak mencemari, jadi tidak bisa kita sebutkan seperti itu, nanti kita akan ambil kembali sampel tersebut,” paparnya.