Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Soal Biaya Listrik Huntap Sukajaya Naik, DPKPP dan PLN Saling Ngeles, Jadi Mana Yang Bener Nih?

Pemasangan listrik di Huntap Sukajaya. (Ist)

Sukajaya, BogorUpdate.com – Pasca peralihan listrik dari 450 kWh menjadi 900 kWh pada hunian tetap (huntap) warga terdampak bencana di Kecamatan Sukajaya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dan PLN seakan saling lempar tanggungjawab. Musababnya terjadi pembengkakan biaya pengisian token listrik.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor Dede Armansyah mengatakan, untuk persoalan bermula saat pendataan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) disana.

“Jadi perlu kami sampaikan yang melakukan pendaftaran dan pembayaran listrik ke PLN untuk warga yang menerima huntap tahun lalu itu pokmas, bukan DPKPP,” kata Dede ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/23).

Dede mengaku pada tahun lalu sudah diingatkan karena ketika melihat proses (pendataan) mereka (warga) ternyata tidak langsung ke PLN tapi lewat orang.

Bahkan pihaknya akan langsung turun melakukan pengecekan untuk melihat kebenaran dan mengecek kejadian itu langsung ke PLN Jasinga, tempat dimana aliran listrik berada.

“Kami dapat laporan minggu lalu, ketemu dengan Kepala Desa Cileuksa (Sukajaya) terkait keluhan itu, langsung sorenya ke PLN jasinga,” katanya.

“Jadi prinsipnya kalau ternyata ada warga yang sesungguhnya tadinya dapat listrik subsidi tapi sekarang tidak maka nanti DPKPP terpaksa harus turun,” tegasnya menambahkan.

Dia mengungkapkan akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait dengan data warga yang masuk program keluarga harapan (PKH) atau yang mendapatkan subsidi.

“Jadi dugaan kami memang dari warga tadinya masuk pelanggan bersubsidi tapi setelah dilakukan pendaftaran oleh pokmas tidak ditegaskan lagi, sehingga oleh PLN dianggap rumah tangga mampu, sehingga dapat daya listrik 900 kWh non subsidi,” kilahnya.

Selain itu ia menuturkan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak PLN untuk membahas hal ini dengan tujuan agar penerima subsidi dan non subsidi bisa segera dipisahkan.

“Kami punya daftar nama yang 87 di Cileuksa, 50 di Cisarua, di Pasir Madang, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos, ada NIK dan kelihatan nanti keluarga ini masuk keluarga miskin atau tidak,” tuturnya.

“Kalau dia masuk keluarga miskin maka akan dilakukan penyesuaian daya listriknya agar dikembalikan ke daya listrik yang bersubsidi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Staf teknis Unit PLN Jasinga, Fahmi ZF mengaku, untuk pemasangan listrik di Huntap Sukajaya berdasarkan pengajuan permohonan dari Dinas terkait.

“Alurnya kan kita menerima surat permohonan dari pengurus Huntap Dari Dinas DPKPP, jadi kita menerima surat berapa unit, dayanya berapa dan di surat permohonan sudah terinci berapa unit daya dan lokasinya dimana, setelah itu kami survei langsung dan kita lihat butuh perluasan atau tidak kita rekap semuanya sampai selesai RAB nanti kita ajukan ke DPKPP dan semua sudah by sistem semua,” kata Fahmi pada Kamis (15/6/23).

Fahmi mengatakan, walaupun dulu warga huntap pernah menjadi pelanggan PLN, tetapi pihaknya menjelaskan bahwa lokasi yang ditempati sekarang menjadi pelanggan baru, karena status yang lama sudah diberhentikan akibat adanya bencana waktu itu.

“Kalau untuk ini dia masuknya pelanggan baru, karena disini mereka lokasinya baru lalu dilakukan berdasarkan surat permohonan pasang baru dari Dinas DPKPP, jadi bukan pelanggan lama, meskipun dari pelanggan tersebut merasa sebelumya sudah menjadi pelanggan PLN tetapi sebab terjadi bencana, ada mekanisme yang pada akhirnya status pelanggan lama itu diberhentikan, apalagi untuk sekarang lokasinya berbeda,” ujarnya.

Exit mobile version