Gunung Putri, BogorUpdate.com – Terkait adanya warga Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang mempertanyakan terkait status lahan dan biaya pemakaman yang terletak di dalam jalan tol Cimanggis-Cibitung, lantaran dinilai tidak transparan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagrak Amat Sugiana angkat bicara.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan berita acara. Dengan adanya realokasi makam yang terkena pembangunan jalan tol, warga pertanyakan keteransparanan biaya pemindahan makam sebesar Rp 2 juta per makam dan status lahan makam di dalam jalan tol.
“Sedangkan untuk biaya pemindahan makam dari Rp 2 juta, warga mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp 500 ribu,” katanya kepada BogorUdpate.com, Selasa (13/6/23).
Amat Sugiana menjelaskan, bahwa posisi tanah yang berada di dalam tol yang digunakan untuk makam yang terkena realokasi itu sudah hasil musyawarah bersama, antara pihak Desa, BPD, dalam hal itu pemerintahan Desa Nagrak bermusyawarah di ruang Sekretaris daerah Kabupaten Bogor.
“Dalam hal itu kami bermusyawarah, baik dengan PPK, maupun Cimachi dalam hal ini mereka yang mempunyai proyek, sedangkan kami sebagai Pemdes tidak mempunyai hak apa-apa terkait status tanahnya. Dan semua itu hasil kesepakatan bersama, semua tertuang dalam berita acara,” jelasnya.
Dengan adanya pemindahan makam tersebut di dalam jalan tol, Ia juga sempat bertanya dengan status tanah tersebut, kemudian pihak BPN dan Cimachi menjawab bahwa tanah itu adalah tanah PUPR, tapi peruntukannya makam.
“Karena memang pembangunan proyek tol Cimanggis-Cibitung dituntut untuk percepatan, jadi mereka mempersilahkan untuk memindahkan makam yang terkena realokasi itu ketempat mereka, dalam hal itu tanah PUPR,” cetusnya.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan, dalam musyawarah makam tersebut juga dihadiri oleh, PPK, Cimachi, pemerintahan Kabupaten Bogor, dan Pemdes Nagrak.
“Karena walaupun bagaimana kami juga takut, karena tanah itu peruntukannya tol, apakah itu untuk akses jalan atau penghijauan, tapi bisa juga peruntukannya untuk pemindahan makam karena situasi yang mendesak. Dari PUPR mempersilahkan kemudian juga dihadirkan oleh oleh BPN Bogor 2. Semuanya juga menyaksikannya,” ungkap Amat sugiana.
“Mereka mengkondisikan dari pihak PPK kepada PUPR untuk pemindahan makam yang terkena realokasi, karena dituntut percepatan, karena memang situasi tanah untuk pindahnya sudah ada,” sambungnya.
Sementara biaya 2 juta rupiah untuk 1 makam Ia pun mengatakan, pihak dari panitia yang mengkoordinir biaya pemindahan makam, dari 2400 lebih makam yang ada.
“Semua ada berita acaranya, misalnya status lahan, dan biaya makam, dari uang 2 juta rupiah, warga mendapat uang kerohiman sebesar 500 ribu rupiah, jadi pemindahan makam 1,5 juta, itu untuk menggali, dan mengubur, mengkapani, batu nisan, tahlil, dan lain lain,” pungkasnya.