SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Bodet)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Orang tua siswa inisial RR mengeluhkan penahanan ijazah putranya oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Iya, ijazah anak saya di tahan karena ada tunggakan,” ujar wali murid RR melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (30/9/23).
“Imbasnya anak saya setelah lulus tidak bisa bekerja untuk membantu ekonomi kami karena pihak perusahaan meminta ijazah asli,” tambahnya.
Dalam hal ini, Ketua DPC Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Kabupaten Bogor Julianda Effendi mengatakan menahan ijazah dengan alasan adanya tunggakan administrasi sekolah seperti SP, sangat miris.
“Ya miris saya melihat ulah pihak sekolah yang menahan ijazah muridnya karena administrasi. Seharusnya dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah itu bisa di manfaatkan untuk membantu meringankan beban orang tua yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, terkait dana BOS Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menetapkan kepala SMK Generasi Mandiri tersebut sebagai tersangka, yang saat itu dijabat Mustofa Kamil dalam kasus korupsi BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021.
“Dalam hal ini jelas sekolah tersebut memang harus di benahi terkait administrasi bantuan dari pemerintah tersebut. Jangan bisanya menahan ijazah siswanya dan jaman kepsek yang dulu malah merugikan pemerintah miliaran,” katanya .
Ia pun menilai pihak sekolah menyodorkan surat pernyataan yang harus di tandatangani di atas materai oleh orang tua murid terkait tunggakan administrasi dengan kata-kata yang menurutnya sepihak dan tendensius.
“Hal tersebut saya menduga korupsi berjamaah bisa saja masih membudaya di sekolah tersebut. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Julianda menegaskan, ijazah itu hak setiap murid yang telah menyelesaikan kewajibannya sebagai Pelajar. Kok malah di tahan ijazahnya. Padahal jelas anak tersebut sebagai generasi penerus bangsa, malah menjadi korban.
“Penahan ijazah tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan telah melanggar hak azasi manusia karena ijazah itu hak siswa,” katanya.
Julianda menjelaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan jika mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Dimana pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan ‘satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’,” katanya.
“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, seperti belum membayar membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain,” sambung Julianda.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Sholah saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak merespon.