Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Sisakan 3 Kecamatan, Pleno dan Penetapan KPU Kabupaten Bogor Berpotensi Digeser ke Provinsi

×

Sisakan 3 Kecamatan, Pleno dan Penetapan KPU Kabupaten Bogor Berpotensi Digeser ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

Ketua , . (BU)

Cisarua, BogorUpdate.com – Rapat Pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Bogor nampaknya tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya, hingga hari ini masih ada 3 Kecamatan yang belum diselesaikan oleh .

Sesuai jadwal yang ditentukan, Rapat Pleno dan penetapan pemenang peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor, harus selesai pada Selasa 5 Maret 2024.

Namun karena banyaknya persoalan terkait penggelembungan, pergeseran dan pengurangan suara, menjadi salahsatu faktor terlambatnya sinkronisasi dan penetapan pemenang Pemilu 2024.

“Sekarang yang belum selesai itu Kecamatan Gunung Putri, Tenjo dan Bojonggede yang kita sedang opnam,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada Wartawan, Selasa (5/3/24).

Ridwan menegaskan, jika rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua ini belum juga selesai sesuai jadwal, maka pihaknya akan tetap menghentikan pleno tersebut.

“Jika hari ini rapat pleno tidak selesai, maka sesuai dengan PKPU 25 itu pada posisinya, kalau di Kecamatan itu posisinya sampai tanggal 2, di Kabupaten itu Plenonya terakhir sampai hari ini tanggal 5 Maret 2024, tadi saya sudah mengingatkan KPU bahwa jam 00.00 WIB harus dihentikan,” tegasnya.

Karena rekap atau sinkroniasi ini berjenjang, lanjut Ridwan, ketika tidak selesai, maka KPU RI akan memberikan surat edaran penambahan waktu.

“Nanti tinggal kebijakan KPU. Rekap ini kan berjenjang, yakni dari Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, apakah di Provinsi atau nanti pada posisinya KPU RI mengeluarkan surat edaran. Kita tidak tahu,” jelasnya.

Namun, hingga kini belum ada surat edaran dari KPU RI tersebut. Dengan begitu maka pleno dan penetapan akan dilanjutkan di Provinsi Jawa Barat.

“Tapi sampai hari ini belum ada edaran perpanjangan waktu untuk pleno Kabupaten Bogor. Kemungkinan jika sampai pukul 00.00 WIB belum beres, itu akan ditarik ke Provinsi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *