Proses penghitungan perolehan suara di TPS. (Net)
Nasional, BogorUpdate.com – Media Sosial (Medsos) X banyak memperbincangkan Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak warganet yang membagikan video kesalahan sistem rekapitulasi yang direkam oleh Sirekap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja
mengatakan, bahwa Sirekap hanya alat bantu, sedangkan hasil Pilpres yang sesungguhnya adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yakni rekapitulasi manual.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (15/2/24).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa Bawaslu sedang terus memperhatikan berbagai proses yang sedang berlangsung. Dia menyatakan bahwa informasi yang diterima mereka hingga hari itu menunjukkan bahwa Sirekap masih belum dapat diakses karena sedang dalam tahap perbaikan.
Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami, dan publik harus menyadari bahwa Sirekap adalah alat bantu. Sementara yang otentik adalah proses rekapitulasi secara manual berjenjang.
“Kita akan memahami proses itu dari hari ini 15 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret yang berjenjang sampai selesai,” jelasnya.