Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sikapi Putusan PHI Bandung, Perumda Trans Pakuan Layangkan Kasasi ke MA

×

Sikapi Putusan PHI Bandung, Perumda Trans Pakuan Layangkan Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Terkait putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung atas gaji pegawai Perumda Trans Pakuan dengan adanya vonis pembayaran Rp 21 miliar kepada pegawai PDJT menjadi dasar bagi perumda dan pemerintah kota (Pemkot) Bogor melayangkan kasasi ke tingkat mahkamah Agung (MA), Rabu (14/6/23).

Amar putusan PHI Bandung itu langsung disikapi oleh tim kuasa hukum Perumda Trans Pakuan dan Pemkot Bogor dalam melayangkan kasasi ke mahkamah Agung setelah masa pikir-pikir selama 14 hari.

Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan setelah mendapatkan pandangan hukum dari berbagai pihak termasuk dari bagian hukum sekretariat daerah pemerintah kota Bogor dan tim hukum BUMD tersebut, maka pihaknya melayangkan kasasi dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung atas putusan PHI Bandung tersebut.

“Dalam kasasi tersebut manajemen Perumda Trans Pakuan mencantumkan klausul bahwa saat berjalannya polemik gaji pegawai hingga saat ini roda keuangan perusahaan BUMD bidang transportasi itu belum mencapai level sehat bahkan sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum 39 pegawai PDJT Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya, yaitu kasasi di Mahkamah Agung terkait gugatan karyawan.

“Selaku kuasa hukum, kita menghormati upaya hukum dari perumda Trans Pakuan dan/atau Pemerintah Kota Bogor atas putusan PHI itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan, dan kami tentu akan meladeni sehormat-hormatnya,” katanya.

Meski demikian pihaknya juga berharap agar majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat pengadilan hubungan industrial agar dapat memutus kasasi di tingkat mahkamah Agung seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *