Inspektur Kabupaten Bogor Sigit Wibowo.
Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Desa (Kades) Cibatutiga Kecamatan Cariu, Asep Iskandar rupanya baru mengembalikan Rp 100 Juta dari total Rp 500 Juta kepada Inspektorat Kabupaten Bogor. Pengembalian sejumlah uang tersebut dilakukan lantaran Kades diduga tidak merealisasikan program Samisade tahun 2022.
Hal itu ditegaskan oleh Inspektur Kabupaten Bogor Sigit Wibowo. Menurutnya, saat ini pihaknya baru menerima uang Rp 100 Juta, bukan Rp 300 Juta sesuai dengan pernyataan kades.
“Kalau untuk pengembalian sampai saat ini informasi dari Irban V, dia baru mengembalikan uang Rp 100 juta. Kalau Rp 300 juta itu baru katanya. Soalnya saya lihat baru Rp 100 juta,” kata Sigit kepada BogorUdpate.com, Senin (2/10/23).
Sigit menjelaskan, untuk pengembalian diberikan waktu hingga 3 Oktober 2023. Namun apakah diberikan tambahan waktu atau tidaknya, dilihat darj mekanismenya terlebih dahulu.
“Terakhir pengembalian diberikan waktu sampai tanggal 3 Oktober, ketika tidak bisa mengembalikan tepat waktu, nanti dilihat dulu apakah bisa diberikan penambahan waktu karena ada mekanisme auditnya,” jelasnya.
Namun begitu, tegas Sigit, jika Kades tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang dilakukannya, maka untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Bogor.
“Masih proses saat ini kalau tidak dikembalikan ya pidana. Kami akan menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan. Kan untuk penanganan Cibatutiga kita sudah bekerjasama dengan kejaksaan,” tegas Sigit