Foto pelaku pembacokan terhadap korban Wido, saat ditangkap oleh aparat kepolisian
BogorUpdate.com – Hasil Sidang kasus pembacokan wartawan media nasional bernama Wido (34), oleh pelaku RN
Pada Kamis (3/01/2019), di pengadilan Negeri Cibinong terkesan tertutup.
Pasalnya, Hakim ketua Chandra Gautama usai persidangan belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai sidang perdana kasus pembacokan pada salah satu wartawan Wido.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Kalau mau mengkonfirmasi silahkan meminta keterangan kepada Humas PN Cibinong,” jelas Chandra usai persidangan
pada sidang perdana di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (3/1/2019).
Begitu juga disampaikan oleh JPU Kejari Cibinong Anita Dian Wardhani yang belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus pembacokan yang menimpa wartawan Wido.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan karena harus ada izin dari Kasi Intel Kejari,” kilahnya.
Seperti pada persidangan, Kamis (3)1/2019) kemarin, pelaku RN menuturkan bahwa betul dirinya telah membacok Korban Wido (34) di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret pada (4/8/2018), lalu.
Pengakuan itu disampaikan didepan kedua saksi yang berinisial S dan A, Hakim Ketua, Hakim Anggota serta Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Selama proses persidangan kedua saksi juga menjelaskan secara rinci pertanyaan dari JPU Kejari Cibinong Anita Dian Wardhani kepada Hakim ketua dan Hakim anggota.
Kedua saksi A dan S membenarkan bahwa ia melihat terdakwa membacok dengan menggunakan parang kepada korban. Pada saat di TKP, saksi melihat dua orang sedang menunggu untuk membacok Wido dengan membawa parang.
Setelah kejadian tersebut saksi S sempat mengejar terdakwa Roni dengan menggunakan motor.
“Ya melihat dua orang itu. Tapi yang satu saya tidak terlalu jelas dan sempat saya kejar dia dengan menggunakan motor,” ujarnya.
Sementara, korban Wido mengaku belum mengetahui penyebab terdakwa Roni melakukan pembacokan pada dirinya.
“Ya betul,” kata Wido saat ditanya JPU Anita Dian Wardhani.
Dalam penyampaiannya, Wido melakukan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto saat ini dirinya mengalami cacat permanen di bagian kelingking jari tangan kirinya sehingga tidak bisa menjalankan aktivitas kewartawanannya. (Sep)
Editor : Tobing