Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sidang Lapangan, PT Ferry Sonneville Tak Bisa Tunjukan Batas Tanah

×

Sidang Lapangan, PT Ferry Sonneville Tak Bisa Tunjukan Batas Tanah

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terhadap Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at (29/10/21).

Dalam sidang lapangan tersebut, turut dihadiri oleh tergugat Hj Komariah selaku pemilik lahan, PT FS selaku penggugat, Hakim , Perwakilan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta Saksi yang terkait.

Kuasa Hukum Komariah CS, mengatakan, Sidang lapangan kali ini pihaknya selaku tergugat menunjukan diminta oleh Hakim untuk batas batas tanah sesuai dengan bukti kepemilikan.

“Kita menunjukan bahwa barang siapa yang mendalilkan ini harus bisa menunjukan batas batasnya. Dari satu sisi kita bisa membuktikan batas kiri dan batas kanan hasil dari pengukuran sporadik ada siteplan. Jadi terhentinya permohonan sertipikat milik klien saya karena adanya gugatan dari PT FS,” paparnya saat mengikuti sidang lapangan.

Dia menambahkan, dari tuduhan dan laporan PT FS seluas 10 Hektar, pihaknya merasa heran lantaran luas tanah yang dimiliki oleh kliennya itu hanya 1,5 ketar saja. Namun karena adanya gugatan Perdata maka harus diikuti apa yang dipinta oleh Majelis Hakim, diantaranya bukti kepemilikan lahan yang sudah kita serahkan dan ditunjukan batas batas tanah.

“Objek perkara klien saya hanya ada 1,5 Hektar, sedangkan batas lahan milik klien kami di lokasi ada lagi dua kepemilikan lainnya, yakni Pak dan semuanya ada 5 hektar sedangkan dalam gugatan 10 hektar jadi bias sekali. Kalau berdasarkan pengakuan mereka (PT FS, Red) memang diukur 10 hektar. Tapi fakta lapangan ini yang diperkarakan tanah kita hanya 1,5 hektar, keyakinan kita bahwa Hakim meyakinkan kita bisa tunjukan bukti,” katanya.

Meski lampiran PT FS tidak obyektif, pada prinsipnya di Pengadilan perdata itu siapa yang mengajukan gugatan tidak boleh ditolak. Pihaknya sebagai tergugat harus bisa membuktikan. Akan tetapi, dalam gugatan PT FS tidak sesuai obyek. Dari 62 bukti girik dan lain lain yang diajukan, itu ada sertipikat dan tanah milik orang lain dan bukan milik bu haji Komariah.

“Sedangkan untuk letak yang diajukan gugatan oleh PT FS seluas 10 Hektar, mereka tidak bisa membuktikan letaknya dimana. Kalau punya kami kan bisa membuktikan letak tanah dan batas tanahnya. Hal itu terjadi karena PT FS hanya memiliki bukti Siteplan saja,” ujarnya.

Setelah Sidang lapangan, pihaknya menunggu hasil keputusan dari majelis Hakim dalam perkara perdata ini. Dirinya meyakini, segala bukti yang diberikan bisa memenangkan gugatan tersebut.

“Kita lihat hasil putusan setelah sidang lapangan dan kita yakin menang. Tapi kalau nanti kita dikalahkan maka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Hj Komariah selaku pemilik lahan mengatakan, pada saat dilakukan sidang lapangan, pihak PT FS tidak bisa menunjukan batas sesuai gugatan mereka. Dengan dasar itu, dirinya meyakini bahwa saat putusan nanti akan memenangkan dirinya selaku pemilik lahan sesuai dengan bukti yang dimiliki.

“Kesimpulannya pihak PT FS itu gak bisa nunjukin bukti batas tanah yang dijadikan gugatan oleh mereka. Maka dari itu saya yakin kalau putusan Pengadilan akan memenangkan saya selaku pemilik lahannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *