Terdakwa Mustofa Kamil saat diamankan tim Kejari Kabupaten Bogor. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri yang dilakukan oleh Mustofa Kamil selaku Kepala Sekolah, akan memasuki agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Sidang yang bakal dihadapi Mustofa Kamil sebagai terdakwa dugaan Korupsi Dana BOS dari tahun 2018-2021 di sekolah yang dipimpinnya itu, akan dilaksanakan pada Kamis 31 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sidang perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Mustofa Kamil besok akan mendengarkan tuntutan dari JPU,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu, (30/8/23).
Arif Riyanto menerangkan bahwa pada Hari Selasa pekan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah mendengar keterangan Mustofa Kamil sebagai terdakwa.
Dari pemeriksaan terdakwa tersebut, Mustopa Kamil mengakui bahwa yang bertanggungjawab sepenuhnya sesuai petunjuk teknis (Juknis) adalah dirinya selaku Kepala SMK Generasi Mandiri.
“Namun uang dana BOS tersebut menurut terdakwa sebagian dipergunakan untuk membangun ruang kelas dan guru, akan tetapi tidak bisa mempelihatkan surat pertanggungjawabannya,” terangnya.
Hingga saat ini, jelas Arif, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah menghadirkan 17 orang saksi, termasuk 3 orang saksi ahli dan 14 orang saksi lainnya, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa Mustofa Kamil.
“Sudah 17 orang saksi yang dihadirkan baik itu dari guru dan staf SMK Generasi Mandiri sebanyak 11 oranf, lalu 3 orang saksi ahli dari Inspektorat, Ahli Hukum Pidana dan Kemendikbud maupun 3 orang saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamil,” tutur Arif Riyanto.