Bogor RayaHomeNews

Siap-siap! Pelajar yang Keluyuran Malam Hari Akan Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana terkait penertiban pelajar yang keluar saat malam hari. (Foto: Erwin)

Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor siap melakukan patroli malam untuk menertibkan pelajar di Bumi Tegar Beriman yang membandel.

Diketahui, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut.

“Instruksi malam ini juga sudah bergerak. Kemarin kan konsentrasi ke (hal) yang lain, malam ini saya perintahkan teman-teman bergerak karena GOR Pakansari banyak yang minum-minuman keras (Miras),” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi via seluler, Rabu, (4/6/25).

Bahkan, Anwar bakal menginterogasi kumpulan pelajar yang terbukti keluyuran atau nongkrong pada malam hari.

“Kita interogasi ketika ada kumpulan gerombolan pemuda, kami data mengeluarkan KTP atau identitas,” ucapnya.

Setelahnya, Anwar akan menyerahkan sepenuhnya pelajar yang tertangkap tersebut kepada pihak sekolah untuk diberikan sanksi.

“Biar nanti kepala sekolahnya yang memberikan sanksi. Kita hanya menyampaikan apa adanya, ketika dia mabuk-mabukan buktinya kita kirim,” tuturnya.

“Jadi persuasif tidak hanya koar-koar saja, shock therapynya secara berjenjang standar operasional prosedurnya (SOP). Kita tangkap, data, dan terbukti memang dia pelajar kita laporkan ke sekolahnya masing-masing,” tandasnya.

Sekadar informasi, pembatasan kegiatan pelajar dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali pelajar yang mengikuti kegiatan oleh sekolah atau lembaga resmi.

Lalu, pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, serta yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali dalam kondisi darurat atau bencana dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua atau wali. (Erwin)

Exit mobile version