Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit, Pelaku M Ditangkap Polres Bogor

Cigudeg, BogorUpdate.com – Pria berinisial M (39) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor lantaran menyetubuhi anak berinisial AA (15).

Aksi bejat Pelaku dilakukan disebuah gubuk kebun sawit yang terletak di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada 12 Agustus 2022 dini hari.

Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua korban pihak Kepolisian.

“Atas laporan tersebut lah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku Persetubuhan berinisial M (39),” ungkap AKP Siswo kepada Wartawan,

AKP Siswo menerangkan, pelaku M melakukan pengancaman dan mencekik korban. Setelah korban ketakutan dengan ancamannya, barulah pelaku melakukan persetubuhan.

“Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Pakaian korban dan motor revo warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku M ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Exit mobile version