Bogor RayaHomeNews

Setelah Dikeluhkan Warga Soal Ingkar Janji Sejak 2019, Kavling Granada Baru Berikan Torn Air

Tanjungsari, BogorUpdate.com – Setelah dikeluhkan warga lantaran tidak menepati janji 10 point dalam surat kesepakatan pada tahun 2019 lalu, Pengembang Kavling Granada Garden Ville yang berlokasi di Desa Antajaya Kecamatan tanjungsari, Kabupaten Bogor, baru memberikan bantuan Torn Air ukuran 1.000 liter dan sejumlah uang untuk membuat tampuangan air kepada warga di Antajaya, pada Rabu (6/7/22).

Bantuan yang baru terealisasi setelah 3 Tahun silam dan adanya gejolak dilingkungan warga tersebut, dihadiri ketua DKM, Ketua RW 05, Ketua RT 15 dan 16 bantuan diserahkan kepada Pengurus Masjid Jami’ Al-Huda Kp Babakan Pasir Kalong RW 05 Desa Antajaya.

Melaui hak jawab soal adanya keluhan warga tersebut, Manager Pelaksana Kavling Granada Garden Ville Din Din Sholahudin, mengatakan, bantuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari musayawarah bersama warga Antajaya yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli dan 1 Juli lalu.

“Pada pertemuan tersebut disampaikan komitmen Pengembang untuk membantu menyediakan sarana air bersih dan didapati adanya permasalahan utama ketersediaan air bersih adalah distribusi,” katanya melalui surat hak jawab kepada BogorUpdate.com, Selasa (12/7/22).

Terpisah, Corporate Legal Granada Garden Ville Aziz Rahmat menerangkan, Pengembang sifatnya ingin juga berkontribusi kepada lingkungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengedapkan komunikasi secara langsung kepada Pengembang apabila ada hal yang kurang berkenan. Sudah berjalan komunikasi dengan warga dan pemerintah desa juga baik,”

Diberitakan sebelumnya, Pengembang Kavling Andalusia yang saat ini berubah nama menjadi Kavling Grananda di RT 16, RW 05 Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga lantaran ingkar janji soal surat kesepakatan dengan lingkungan.

“Dikarenakan pihak andalus tidak memenuhi 10 komitmen yang sudah disepakati bersama tersebut, maka kami dari pihak masyarakat Kp babakan pasirkalong rt 016 dan 015, menuntut untuk pembuktian komitmen tersebut,” kata Ustad Ade sebagai tokoh agama setempat kepada BogorIpdate.com, Rabu (29/6/22).

Ade menambahkan, dari 10 point yang tertuang dalam kesepakatan yang dibuat pada tahun 2019 oleh Kavling Andalusia, diantaranya ialah memberikan sarana air bersih bagu warga yang terdampak lantaram aliran sungai Cibaregbek terkontaminasi dari proyek perataan kavling tersebut.

“Disitu ada point bahwa pihak pengembang Andalusia dan berubah jadi Grananda itu akan memberikan air bersih kepasa warga yang terdampak. Namun nyatanya pihak pengembang ingkar janji,” bebernya.

Selain itu, sambung Ade, dalam point berikutnya, pengembang akan memberikan keleluasaan bagi warga yang ingin melintas dijalan yang sudah dibangun oleh Kavling tersebut. Nyatanya ada sebagian warga yang melintas dijalan tersbut selalu dipersulit oleh pengenbang dengan ditegur petugas terlebih dahulu.

“Lalu perjanjian kalau jalan yang dibangun oleh pengembang menjadi milik umum juga diingkari. Jadi ada warga yang melintas kejalan tersebut, tapi ditanya dulu oleh petugas mau kemana. Padahal itukan jalan umum,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika permintaan warga sesuai dengan surat kesepakatan tidak dipenuhi, maka warga akan menutup izin lingkungan yang sudah ditandatangani dan akan turun kelokasi kavling untuk menutup aktifitas proyek kavling Grananda

“Kepada pihak andalus kami tunggu tanggapan nya dengan segera, jika tidak ada tanggapan maka kami warga kp. Babakan Pasirkalong, umumnya dusun 4 akan naik ke lokasi dan menutup segala aktifitas yg ada, termasuk alat berat. Jika tidak di penuhi kami akan menutup izin lingkungan yang telah disepakati,” tegasnya.

Exit mobile version