Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Sertifikat HGB Lahan Villa Posilet Mati, Acang Suryana: PT FS Gigit Jari

×

Sertifikat HGB Lahan Villa Posilet Mati, Acang Suryana: PT FS Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
Bangunan Villa Posilet diatas lahan HGB yang dijadikan Dumas oleh PT Ferry Sonneville (FS). (Foto: ist)

Gunung Putri, BogorUpdate.com (FS) nampaknya harus gigit jari. Pasalnya, Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terkait lahan yang diatasnya berdiri Villa di , , Kabupaten Bogor, ternyata salah sasaran.

Pemilik , menjelaskan bahwa lahan yang saat ini berdiri bangunan miliknya itu Hak Guna Bangunan (HGB) nya sudah akan habis masa berlakunya pada 19 Juli 2025 mendatang dan harus diperpanjang.

Persoalannya, kata Acang Suryana, bukan hanya habis masa sertifikat HGB lahan tersebut. Tapi, nama pemilik di lahan yang menjadi bahan Dumas itu ternyata bukan atas nama PT FS, melainkan Anton Salasa.

“HGB 2757 atas nama Anton Salasa dengan luas tanah 6577, yang menjadi dasar Dumas PT FS terkait Posilet, sertifitat HGB nya berakhir pada tanggal 19 Juli 2025,” kata Acang Suryana kepada Bogorudpate.com, Minggu (1/6/25).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jelas Acang, sertifikat HGB itu harus diperpanjang 1 tahun sebelum masa berlakunya habis, sementara, saat ini sudah memasuki bulan Juni.

“Artinya PT FS hanya punya waktu 1 bulan untuk melakukan perpanjangan jika memang lahan itu atas nama PT. Tapi berdasarkan Sertifitak, HGB itu atas nama Anton Salasa bukan PT FS, jadi gimana mau perpanjang,” jelasnya.

Bahkan, beber Acang, meski saat ini Anton Salasa sudah meninggal, namun HGB tidak bisa diperpanjang oleh PT FS, namun harus oleh ahli warisnya yakni Reki.

“Yang bisa mengajukan perpanjangan HGB itu adalah nama yang tercantum di sertifikat HGB. Jika sudah meninggal, ya harus ahli waris, tidak bisa orang lain atas dasar apapun. PT FS harus gigit jari,” bebernya.

Dengan begitu, yang dirugikan PT FS sendiri karena membuat Dumas HGB yang saat sudah akan mati. Karena, jelas Acang, sebelum mendirikan bangunan, pihaknya sudah mendapat izin dari pemilik tanah yakni Antos Salasa melalui ahli warisnya.

“Sebelum mendirikan bangunan, kami sudah mendapat izin dari pemilik tanah. Akhirnya Villa Posilet berdiri kokoh meski diadukan oleh PT FS,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *