Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sertifikat Gratis dari Jokowi untuk Petani di Desa Pancawati Diduga Digelapkan Oknum Mafia Tanah

Foto Sertifikat atas nama salah satu petani di Desa Pancawati

Hukum, BogorUpdate.com – Sekretaris Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor Raya A. Hidayat sebagai kuasa puluhan petani menyatakan telah terjadi jual beli oleh mafia tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi, yang mana lahan milik negara itu sejak belasan tahun digarap oleh para petani warga di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor untuk sektor perkebunan dan pertanian telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para Petani.

“Asal muasal terbitnya SHM itu pada tahun 2016 dan telah diberikan secara gratis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan pada tahun 2016 menyerahkan SHM secara gratis ke para petani masyarakat di Desa Pancawati,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, pada Jumat (1/7/22).

Menurutnya, dalam SHM tersebut ada keterangan yang menyebutkan tanah atau lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat sebagai hak milik tersebut dilarang diperjualbelikan kepada pihak lain selama 10 tahun.

“Lahan tersebut boleh dipindahtangankan pada tahun kesebelas sejak sertifikat tersebut dikeluarkan. Dan jika lahan itu dijual, maka Kementerian ATR/BPN bisa menariknya kembali,” tegas Hidayat sapaan akrabnya itu.

Disayangkan, kenyataan dilapangan SHM atas nama petani itu telah diperjualbelikan oleh mafia tanah, karena telah berdiri bangunan bahkan kavling-kavling dan diduga ada campur tangan aparatur desa setempat.

“Data yang masuk ke kami salah satunya surat pengosongan lahan yang ditandatangani oleh Kasie Pemerintahan (Kasipem) dan Kepala Desa (Kades) setempat Iqbal Jayadi sebagai saksi pertanggal 21 Januari 2022 dihadapan Notaris di Bogor, Andreas,” ujar Hidayat.

“Untuk pengosongan lahan kan seharusnya oleh Pengadilan Negeri, kenapa dalam surat itu hanya penggarap, kasipem, kades setempat dan notaris,” sambung Hidayat.

Atas dasar dari fakta di atas, LPRI Bogor Raya menduga kuat ada keterlibatan campur tangan aparatur desa yang bahasa ngetrend nya oknum-oknum mafia tanah.

“Maka sebelumnya kami sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, audiensi dengan Ketua DPRD dan minta kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk membasmi diduga banyak oknum-oknum mafia tanah yang merajalela, yang kerap menimbulkan kekacauan,” tegasnya.

Terkait tanggapan Kades Pancawati, Iqbal Jayadi di salah satu media online pada Kamis, 30 Juli 2022 mengakui petani menerima kerohiman Rp 5000 per meter dengan senang hati.

“Ketika mendampingi belasan petani audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, warga mengaku kok telah menerima kerohiman Rp 5000 per meter tersebut, namun dengan cara dipaksa, karena pihak aparatur desa datang didampingi beberapa orang berperawakan kayak preman,” ucap Hidayat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui WhatsApp pada Jumat, 1 Juli 2022 pagi hingga berita ini ditanyangkan, Kades Pancawati tidak merespon.

Exit mobile version