Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya. (BU)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) kota Bogor memproses dugaan pelanggaran money politic dari caleg di kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menjelaskan salah seorang caleg di kawasan Bogor Tengah terindikasi melakukan money politik dengan membagikan sembako dan uang kepada masyarakat.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Tengah, meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu kota Bogor, untuk dibahas dan dikaji secara aturan hukum baik formal atau material di Sentra Gakumdu.
“Saat ini Sentra Gakumdu mengambil sikap bahwa kasus tersebut memenuhi dugaan materiil dan formil, sehingga dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan aturan, maka jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya, Senin (18/12/23).
Untuk itu, Bawaslu kota Bogor juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat dan caleg untuk tidak menggunakan money politik dalam kegiatan kampanye karena jerat hukum pasti menjadi penegakannya.