Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sengketa Lahan Pasar Padasuka yang Libatkan Pemkot Bogor Masuk Tahap Pembuktian

Kuasa Hukum Ahmad Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kasus perkara Pasar Padasuka yang melibatkan pemerintah kota (Pemkot) Bogor dan keluarga besar Lettu Purn. Almarhum TB Ahmad Basuni masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor.

Dalam sidang tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dari kedua belah pihak yang bersengketa setelah majelis hakim menetapkan putusan sela terkait persidangan perdata tersebut.

Kuasa Hukum Ahmad Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang R. Anggi Triana Ismail mengungkapkan upaya untuk membuktikan tanah tersebut merupakan milik dari Ahmad Basuni akan berlangsung dengan adanya data dan fakta yang akan dipersiapkan ke majelis hakim PN Bogor.

Salah satu data dan fakta yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut berupa surat dari Jenderal AH Nasution kepada Lettu Purn TB Ahmad Basuni terkait tanah tersebut.

“Surat terkait tanah berupa bukti kepemilikan dari berbagai pihak juga akan disadarkan untuk memperkuat adanya data dan fakta dalam sidang di pengadilan,” ujarnya, Jumat (9/6/23).

Sementara itu dari Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta yang memperkuat adanya status lahan milik pemerintah.

Kabag hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta menyebutkan hingga saat ini sudah ada bukti fisik terkait sejumlah bangunan yang berada di lahan kawasan Pasar cumpok.

“Nantinya bukti tersebut akan menjadi bahan persidangan sebagai bukti dan saksi dari pemerintah kota Bogor sehingga majelis hakim dapat memutus dengan melihat adanya fakta persidangan,” katanya.

Majelis hakim PN kota Bogor akan menjadwalkan kelanjutan sidang perdata kasus pasar cumpok pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak.

Exit mobile version