Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sempat Kabur ke Cianjur, Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk di Rancabungur Dibekuk Polres Bogor

×

Sempat Kabur ke Cianjur, Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk di Rancabungur Dibekuk Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Setelah melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Cianjur, pelaku aksi pemalakan supir truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada Selasa 16 mei 2023 lalu, berhasil di amankan pihak Kepolisian .

bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus Video Viral dimana adanya Seseorang dengan menggunakan pakaian baju beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap Sopir Truk tersebut pun pelaku berhasil di amankan.

Ternyata, Pelaku berinisilal RD (42), melarikan diri ke wilayah Peteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Pada Kamis (19/05/2023).

Kapolres Bogor mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman.

“Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya,” katanya kepada Wartawan, Jum’at (19/5/23).

Dari tangan pelaku RD, Polisi berhasil mengamankan atribut Ormas Pemuda Pancasila yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.

“Selain baju yang digunakan pelaku, kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari ormas dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Imanuddin mengaku, pihaknya saat ini tengah mendalami kartu anggota ormas Pemuda Pancasila tersebut berasal dari mana.
“Namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *