Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama.
Ciawi, BogorUpdate.com – Polres Bogor memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu 3 di Jalan Raya Puncak selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku hingga 16 April mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama. Menurutnya pembatasan itu dilakukan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Iya karena itu sudah ada SKB-nya. Jadi memang truk sumbu 3 itu tidak diperbolehkan (melintas jalur Puncak), karena mengganggu kelancaran,” ujar Rizky kepada wartawan, Sabtu (6/4/24).
Menurut Rizky, pembatasan juga berlaku di Tol Jagorawi menuju Puncak. Pembatasan tersebut dilakukan untuk memperlancar lalu lintas saat musim mudik dan balik Lebaran.
Kendati begitu, Rizky menjelaskan terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik seperti sembako. Selain itu, pengangkut bahan bakar juga termasuk yang dikecualikan.
“Betul termasuk tol, itu kan sudah ada kesepakatan bersama, kecuali membawa sembako. Truk tidak diperkenankan jalan karena untuk kelancaran baik yang mudik maupun yang balik,” ucapnya.
“Iya (bahan bakar) itu masih diprioritaskan, tapi kalau barang-barang non sembako dalam aturannya tidak diperbolehkan,” imbuhnya. ***