Kantor Desa Cibatutiga. (Ist)
Cariu, BogorUpdate.com – Polemik program Samisade Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, kian bergulir. Pasalnya selain harus mengembalikan duit Samisade yang diduga ditilep Kepala Desa (Kades) Cibatutiga, Asep Iskandar, ternyata memiliki hutang kepada salah satu penyuplai beton sebesar Rp50 juta.
Salah satu penyuplai beton yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, bahwa kades Cibatutiga belum membayarkan sisa pemesanan beton kepadanya itu sebesar Rp50 juta.
“Iya belom dibayar 50 puluh juta lagi kang,” akunya kepada BogorUpdate.com, Jum’at (29/9/23).
Dia juga khawatir tidak bisa mendapatkan haknya karena kondisi keuangan kades yang harus membayarkan duit samisade yang ditilep sebesar Rp500 juta dengan tenggat waktu yang singkat.
“Jangan-jangan dia gak bisa bayar hutang sama saya 50 juta,” ungkapnya.
Ditambah, saat ini Kades susah untuk dihubungi baik melalui telepon selulernya ataupun secara langsung.
“Mana susah dihubungi ke kantornya gak ada, WhatsApp gak aktif,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Asep Iskandar diduga tidak merealisasikan atau menggelapkan duit program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahap dua sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut dibenarkan Camat Cariu, Bangbang Padmanegara. Menurut Bangbang, kasus dugaan penggelapan duit Samisade itu, sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Ia benar, anggaran samisade tahap 2 yang tidak di realisasikan. Dan kasusnya sudah ditangani oleh dispektorat,” terang Bangbang kepada BogorUpdate.com, Minggu (17/9/23).
Bangbang menambahkan, Kades Cibatutiga sendiri sidah diberi tenggang waktu hingga akhir bulan September 2023 ini, untuk mengembalikan uang yang dipakainya.
“Karena tenggang waktu pengerjaan sudah tidak memungkinkan, kepala desa harus mengembalikan uang sekitar 500 ratus juta, dalam jangka waktu sampai akhir bulan ini,” jelasnya.
Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, tegas Bangbang, dia menyerahkan seluruhnya kepada pihak yang berwenang.
“Jika memang Kades tidak juga bisa mengembalikan dana tersebut maka saya selaku camat menyerahkan semuanya kepada inspektorat,” tegas Bangbang.